Menurutnya, rencana ini tak bisa dilepaskan dari kekhawatiran terhadap kualitas udara, terutama di wilayah Jabodetabek yang telah menjadi perhatian utama.

“Dalam menjawab langkah pemerintah untuk memperbaiki situasi ini, kita seharusnya memberikan apresiasi, namun tetap harus mengacu pada regulasi yang telah ada dan menghindari bentrokan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi,” ungkap Budiyanto dalam pernyataannya pada tanggal 21 Agustus 2023.

Menurut Budiyanto, persoalan emisi kendaraan dan persyaratan perpanjangan STNK sebenarnya telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya.

Pasal 48 ayat (3) huruf a dalam undang-undang tersebut, sebagai contoh, mengatur persyaratan kendaraan bermotor yang laik jalan harus memenuhi standar emisi gas buang tertentu.

Dalam konteks ini, Budiyanto mengacu pada Pasal 285 ayat 1 yang menjelaskan sanksi pidana terkait emisi gas buang pada sepeda motor.

Aturan ini mengatur bahwa pelanggaran dapat dikenakan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling tinggi Rp 250.000.

Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat, Pasal 286 mengatur sanksi serupa dengan pidana kurungan selama 2 bulan atau denda paling tinggi Rp 500.000.

Budiyanto juga menyentuh pasal-pasal lain yang berkaitan dengan persyaratan perpanjangan STNK.

Menurutnya, aturan ini telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang LLAJ No. 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan.

Dengan demikian, peraturan baru terkait uji emisi dan perpanjangan STNK ini perlu dikaji secara mendalam untuk memastikan bahwa mereka tidak bertentangan dengan kerangka hukum yang telah ada.

Penerapan kebijakan yang bermaksud baik untuk menjaga kualitas udara dan lingkungan haruslah didukung oleh pertimbangan yang matang dan kajian yang komprehensif.

Budiyanto menekankan bahwa dalam menghadapi tantangan polusi udara, perlu ada kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian.

Dengan melibatkan berbagai aspek seperti yuridis, ekonomi, dan sosial, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan secara keseluruhan.