• Unduh aplikasi Digital Korlantas (SINAR) di App Store atau Playstore.
  • Registrasi menggunakan nomor ponsel dan lakukan verifikasi setelah menerima kode OTP dari SMS.
  • Masukkan kode OTP pada aplikasi. Buat PIN baru dan konfirmasi PIN.
  • Pilih menu “Profile” dan isi data diri secara lengkap, seperti NIK, nama, dan email. Buka email untuk menerima pesan aktivasi akun.
  • Verifikasi e-KTP menggunakan foto liveness.
  • Siapkan dokumen perpanjangan SIM. Lakukan tes rikkes jasmani melalui https://erikkes.id/.
  • Lakukan tes psikologi melalui https://app.eppsi.id/. Klik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM” untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
  • Unggah dokumen Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
  • Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana bila permohonan perpanjangan SIM ditolak.
  • Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM.
  • Jika memilih “POS Indonesia”, masukkan alamat pengiriman.
  • Pilih metode pembayaran. Klik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi pada menu transaksi. Tunggu sampai SIM diterima.
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai
  • SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.
  • SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Cara Melakukan Pembuatan SIM Baru

  • Download Digital Korlantas (SINAR) di App Store atau Playstore
  • Lakukan verifikasi data.
  • Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM.
  • Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  • Lakukan ujian teori.
  • Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
  • SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

SIM Nasional Presisi (SINAR)

Perpanjangan SIM dapat melakukan perpanjang SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).

SIM akan langsung dikirim ke rumah pemohon.

Biaya perpanjang SIM 2023, pemohon dikenakan sejumlah biaya ketika mereka memperpanjang SIM.

Biaya yang dibebankan belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Simak biaya perpanjangan SIM berikut ini: SIM A: Rp 80.000. SIM B1 dan B2: Rp 80.000. SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000. SIM D dan D1: Rp 30.000.

Fitur-fitur Yang Ada di Aplikasi Digital Korlantas POLRI diantaranya

  • SINAR (SIM Nasional Presisi)
  • Pendaftaran SIMLayanan akan segera hadir.
  • Perpanjang SIMTidak perlu antri, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).
  • SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.
  • SIGNAL (Samsat Digital Nasional)Layanan akan segera hadir.
  • NTMC (National Traffic Management Center)Layanan akan segera hadir.
  • ETLELayanan akan segera hadir.

Kelebihann Aplikasi Digital Korlantas Polri

  • Digital IDRepresentasi digital dari identitas fisik yang disimpan secara online dengan sistem keamanan data yang terenkripsi.
  • Biometric AuthenticationPenggunaan Face Recognition dengan fitur Liveness yang terintegrasi dengan data biometrik E-KTP sehingga data Anda terlindungi oleh sistem.
  • Mempercepat Proses AdministrasiPelayanan terintegrasi secara daring sehingga mempercepat proses administrasi.
  • Memudahkan Proses PembayaranAnda dapat melakukan pembayaran dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.
  • Tak Perlu Datang ke SATPAS/SAMSATDokumen dikirimkan langsung ke rumah Anda sehingga Anda tidak perlu datang ke SATPAS/SAMSAT untuk pengambilan dokumen.