KABARKIBAR.ID- Perpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi akan dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

SIM merupakan syarat mengendarai kendaraan bermotor yang merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Mengurus perpanjang SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan.

Bahkan perpanjang SIM bisa juga dilakukan melalui layanan SIM keliling atau secara online lewat SIM Nasional Presisi (SINAR).

Nah! yang menjadi menjadi pertanyaan, apakah perpanjang SIM di Satpas bisa diwakilkan kepada orang lain?

Dikutip laman Dirlantas, https://www.digitalkorlantas.id/sim mengurus perpanjang SIM di Satpas tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

Kenapa tidak bisa diwakilkan orang lain? Karena perpanjang SIM membutuhkan foto pemohon.

Meski perpanjang SIM tidak bisa diwakilkan orang lain, pemohon bisa memanfaatkan Sinar untuk mengurus dokumen untuk perpanjang SIM.

SINAR bisa digunakan untuk perpanjngan SIM, tapi  layanan SINAR belum bisa memfasilitasi pembuatan SIM baru pemohon.

Berikut Syarat Perpanjang SIM Secara Online 2023

  • SIM lama dan e-KTP.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes).
  • Hasil tes psikologi.
  • Pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dan tinta tebal.

Cara Perpanjang SIM online 2023

Pemohon bisa mengikuti beberapa cara di bawah ini ketika perpanjang SIM melalui SINAR: