Ia juga menegaskan kembali jika warga membuat video orang asing nakal yang viral tapi tanpa pornografi vulgar, tidak masalah.
“Ya bisa (konten WNA nakal). Kecuali pornografi, tidak ada masalah sifatnya (jika konten WNA nakal),” jawabnya.
Tindakan Polda Bali yang Dikritik Sejumlah Pihak
Kemauan Polda Bali untuk menindak mereka yang memposting konten turis asing yang nakal melalui jejaring media sosial dikritik sejumlah pihak.
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membuat viral turis asing karena ada potensi di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bahkan, beberapa kasus warga negara asing (WNA) atau bule yang nakal di Bali muncul setelah perilakunya terkuak di media sosial.
Baru-baru ini, seorang bule Jerman bernama Darja Tuschinski menjadi viral karena telanjang bulat di atas panggung saat pertunjukan tari Bali di Puri Saraswati Ubud.
Dia sampai berkelahi dengan petugas tiket tempat tersebut dan merusak pintu masuk pertunjukan.
Ada juga orang bule asal Denmark berinisial CM dan CAP yang viral karena salah satunya ngangkang dan memperlihatkan kemaluan.
Aksi nakal ini pun tersebar di jejaring media sosial. Keduanya tinggal di penginapan di kawasan Legian, Kuta dan ditangkap petugas imigrasi Ngurah Rai.
CAP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang (UU) Pornografi.
Rencana mengancam pengguna internet dengan UU ITE Polda Bali mendadak ditolak banyak pihak.
Pihak yang mengkritik antara lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, aktivis media sosial Niluh Djelantik, pengelola akun Instagram Moscow Cabang Bali, yang kerap menerima pengaduan soal orang bule tidak penting di Bali. ***
Tinggalkan Balasan