KABARKIBAR.ID – Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, selaku Kabid Humas Polda Bali memberi klarifikasi maksud dalam pernyataan Kapolda Bali Putu Jayan Danu Putra terkait kriminalisasi terhadap orang yang menyebarkan video nakal Warga Negara Asing (WNA) di jejaring media sosial.

Kombes Stefanus menegaskan kembali bahwa yang dimaksud dengan dihukum adalah yang memposting video orang asing dengan pornografi vulgar.

Sementara itu, video viral orang asing yang bukan konten porno vulgar tidak masalah. Pihaknya pun menyarankan untuk melapor ke polisi dan imigrasi terlebih dahulu.

“Jadi dalam hal itu, masyarakat bisa melaporkannya lewat media sosial. Namun perlu diperhatikan bahwa melapor sesuatu tidak boleh menyalahi aturan yang berlaku dan harus dipahami, jadi jangan sampai melanggar aturan yang ada,” ujarnya di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 29 Mei 2023.

“Kita tahu, misalnya, pornografi paling tidak perlu viral karena orang yang membuatnya viral itu melanggar aturan itu,” imbuhnya.

Maksud Kapolda Bali kepada Penyebar Video WNA Porno Vulgar

Dia kemudian menegaskan kembali bahwa niat Kapolda Bali adalah untuk ancaman para penyebar karena memposting video WNA dengan pornografi vulgar.

“Jadi apa niat Kapolda kemarin, jadi ada hal-hal terkait mau lapor dan juga boleh lapor lewat jejaring media sosial di satu sisi. Namun, jangan melanggar aturan yang ada. Misal: seharusnya hanya laporkan pornografi ke Polda atau Polres, jadi kita tindaklanjuti,” ujarnya.

“Karena jika pornografi menjadi viral, Anda (yang memviralkan) juga akan dihukum,” tambah Kombes Pol Stefanus Satake.

Ia juga menyebutkan, WNA yang direkam sampai viral bisa menggugat jika melapor ke pihak kepolisian.

“Minimal kalau lapor bisa. Namanya hak mereka kalau lapor,” ujarnya.

Sedangkan ketika ditanya apakah video porno yang beredar dan diblur bisa diproses secara hukum.

Pihaknya pun mengatakan itu tidak termasuk perbuatan pidana karena objeknya suda diblur.

“Kalau pornografi, dan sudah diblur, kan tidak kelihatan. Tapi dengan cara yang vulgar, itu menciptakan pornografi. Kalau ada konten yang tidak pantas oleh WNA, apalagi porno lebih baik laporkan ke imigrasi atau kepolisian,” ujarnya.