Oleh karena itu, perketatannya proses pembuatan paspor bertujuan untuk melindungi para wanita tersebut.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga berusaha untuk mengamankan kaum rentan yang berencana bepergian ke beberapa negara di Asia dan Timur Tengah.
“Saya akan mengamankan terlebih dahulu para wanita yang termasuk dalam kelompok rentan ini untuk tidak diberikan paspor. Terutama jika tujuan perjalanan mereka adalah ke negara-negara seperti Kamboja, Malaysia, Myanmar, dan beberapa negara Timur Tengah. Kami akan melakukan profiling secara ketat dan menolak permohonan paspor jika ada indikasi risiko.” Silmy Karim dengan tegas menyatakan.
Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi di berbagai daerah, khususnya bagi masyarakat yang berencana untuk bekerja di luar negeri.
Tujuannya adalah agar pemohon paspor memahami prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan lainnya dengan tepat.
Sebagai contoh, pembuatan paspor bagi pekerja migran adalah layanan yang gratis, namun mereka tetap harus membayar untuk memenuhi persyaratan lainnya.
Direktur Jenderal Imigrasi melihat bahwa permasalahan ini harus diselesaikan secara komprehensif, mulai dari ketersediaan lapangan pekerjaan hingga memberikan informasi yang akurat dan tepat sasaran kepada calon pekerja migran yang ingin membuat paspor.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko bagi para pekerja migran, terutama wanita, saat bekerja di luar negeri.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga telah melakukan perketatan sistem penerbitan paspor sebagai bagian dari upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Koordinator Verifikasi Dokumen Perjalanan pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Joko Surono, menyatakan bahwa wawancara mendalam akan dilakukan untuk setiap pihak yang mengajukan pembuatan paspor.
Langkah ini bertujuan untuk mengetahui alasan sebenarnya di balik pengajuan paspor dan mencegah praktik TPPO.
Sebagai informasi tambahan, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga terus melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus perdagangan manusia.
Hingga tanggal 20 Juni 2023, Satgas TPPO telah menangani sebanyak 456 Laporan Polisi (LP) terkait TPPO.
Selama penanganan kasus tersebut, Satgas TPPO berhasil menangkap 532 tersangka dan menyelamatkan 1.572 orang korban TPPO, termasuk wanita dan anak-anak.
Tinggalkan Balasan