KABARKIBAR.ID- Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, telah mengumumkan bahwa pihaknya kini menerapkan kebijakan ketat dalam proses pengajuan paspor bagi wanita yang berusia 17 hingga 45 tahun.

Bagi wanita yang ingin mengajukan permohonan paspor, namun tidak memiliki data diri yang jelas, permintaannya akan ditolak oleh pihak Imigrasi.

Pengumuman ini disampaikan oleh Silmy pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Pembuatan paspor bagi wanita diperketat oleh Ditjen Imigrasi karena ada banyak laporan mengenai wanita yang mendapatkan perlakuan kejam saat bekerja di luar negeri.

Dalam situasi sulit untuk kembali ke Indonesia, mereka seringkali menjadi tidak berdaya.

Oleh karena itu, langkah ini diambil untuk melindungi dan mengamankan wanita-wanita yang rentan dan memiliki tujuan ke beberapa negara di Asia dan Timur Tengah.

“Dalam kondisi rentan, kami akan menolak pemberian paspor, terutama jika tujuan perjalanan adalah ke negara-negara seperti Kamboja, Malaysia, Myanmar, dan beberapa negara Timur Tengah. Kami akan melakukan profiling secara ketat dan menolak permohonan paspor yang dianggap berisiko,” tegas Silmy.

Tidak hanya menerapkan kebijakan ketat, Ditjen Imigrasi juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan edukasi hingga ke daerah-daerah, terutama bagi masyarakat yang berencana untuk bekerja di luar negeri.

Tujuannya adalah agar mereka memahami prosedur yang benar dalam pembuatan paspor dan memenuhi persyaratan lainnya dengan tepat.

“Kami akan memberikan informasi yang jelas kepada pemohon paspor, terutama bagi pekerja migran. Pembuatan paspor bagi pekerja migran adalah layanan yang gratis, namun mereka tetap harus membayar untuk memenuhi persyaratan lainnya,” jelas Silmy.

Lebih lanjut, Silmy menekankan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan secara komprehensif.

Ditjen Imigrasi tidak hanya fokus pada prosedur pengajuan paspor, tetapi juga memperhatikan aspek-aspek lainnya seperti ketersediaan lapangan pekerjaan.

Dalam upaya mencegah kasus-kasus pekerja migran yang rentan, informasi yang tepat dan akurat harus disampaikan kepada calon pekerja migran sejak awal.

Alasan Dirjen Imigrasi Perketat Pengetatan Pembuatan Paspor Bagi Wanita

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, yang dipimpin oleh Silmy Karim, telah memperketat proses pembuatan paspor bagi wanita yang berusia 17 hingga 45 tahun.

Keputusan ini diambil karena banyak wanita yang telah menjadi korban perlakuan kejam saat bekerja di luar negeri.

Dalam kondisi sulit untuk kembali ke Indonesia, mereka seringkali menjadi tidak berdaya dan terjebak dalam situasi yang mengancam keselamatan dan hak-haknya.