KABARKIBAR.ID – Tenaga honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) terus dibahas oleh Pemerintah dan DPR yang kini jumlahnya mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Menurut Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
“Awalnya diperkirakan ada sekitar 400.000 tenaga kerja non ASN, namun pendataan ternyata ada 2,3 juta orang, dan mayoritas ada di pemerintah daerah,” ujar Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Juli 2023.
“Perintah presiden sudah jelas, di sini kita cari jalan tengah, jangan ada PHK besar-besaran.”
“Makanya sekarang kita diskusikan dengan DPR, kita lihat varian RUU ASN, nanti tentu ada turunan ketentuan PP,” lanjutnya.
Tak Boleh Ada PHK untuk Tenaga Honorer
Alex mengatakan, arahan pertama yang harus dipahami semua pihak adalah pemberhentian tidak ada (PHK besar-besaran).
“Bayangkan 2,3 juta pekerja non-ASN mungkin tidak lagi bekerja pada November 2023.”
“Jadi kami mengasuransikan 2,3 juta pekerja non-ASN itu agar mereka bisa terus bekerja,” ujarnya.
“Karena itu, pemerintah merumuskan berbagai opsi. Rencana sedang dibahas.”
“Terakhir adalah kesepakatan bahwa tidak akan ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” kata Alex.
Jangan Ada Pengurangan Pendapatan bagi Tenaga Honorer
Pedoman lain, tambahnya, skema yang diterapkan harus memastikan bahwa pendapatan non-ASN tidak dapat dipotong dari pendapatan yang ada.
“Ini harus jadi pedoman, penghasilan jangan dikurangi,” kata Alex.
Kemudian, menurut Alex, pedoman ketiga adalah mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah.
“Kami terus menghitung kemampuan anggaran negara. Setiap tahun kami upayakan terus merekrut agar non-ASN ini bisa menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.”
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan