“Skemanya nanti juga akan kita sesuaikan dengan yang masuk ke anggaran pemerintah,” ujarnya.

Alex menegaskan, sesuai undang-undang yang ada seharusnya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga kerja non-ASN.

“Tidak akan ada PHK dalam mengamankan 2,3 juta non ASN yang saat ini terkonfirmasi di database BKN,” pungkas Alex.

PHK21 Minta Penjelasan Pengangkatan Tenaga Honorer

Sebelumnya, Sahirudin Anto, selaku Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) mengusulkan kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menerbitkan peraturan yang menetapkan pengangkatan tenaga honorer.

“Terkait dengan kemajuan Bapak Presiden dalam pelaksanaan honorer, kami sangat menyambut baik.”

“Namun, kebahagiaan kami akan berkurang jika Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden atau Perppu atau perintah aturan lainnya untuk mengikat dan mengangkat tenaga honorer menjadi ASN,” ujarnya, Selasa, 28 Februari 2023, saat diminta keterangannya.

Karena tanpa aturan tersebut, menurutnya, solusi bagi honorer tidak akan pernah membawa hasil.

“Selama belum ada aturannya, selama itu hanya janji pakai sebagai pemanis di bibir.”

“Kami lelah menunggu dan menunggu bertahun-tahun, tapi wajah ASN jauh dari mimpi,” kata Sahirudin.

Opsi Penyelesaian untuk Tenaga Honorer

Di sisi lain, Abdullah Azwar Anas mengatakan saat ini sedang dilakukan beberapa solusi, namun ia belum mau membeberkan detailnya.

Pasalnya, opsi-opsi tersebut masih dijajaki secara mendalam bersama DPR, asosiasi Gubernur, asosiasi wali kota, dan Bupati untu mencari solusi terbaik.

“Kita terus matangkan. Kita cari solusi  terbaik karena sebagian besar non ASN ini ada di pemda, lebih dari 50 pemerintah daerah,” ujar Anas.

“Saya tidak mau mengatakan (opsi) hari ini karena kita sedang godog. Tapi hampir ada tempat pertemuan antara DPR, pemerintah dan asosiasi bupati, wali kota, dan gubernur se-Indonesia,” pungkasnya.