Kondisi yang dihadapi PT Batuah Energi Prima tidak lepas dari pengaruh narasi yang menimbulkan kesan bahwa perusahaan ini tidak memiliki legalitas.
Narasi tersebut muncul sejak manajemen baru mengambil alih dan menyuntikkan modal ratusan miliar untuk menutupi kerugian dan membayar hutang kepada kreditur sebagai upaya penyelamatan dari kepailitan.
Berhasil Mengakhiri Kepailitan
Pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima pada tanggal 2 Desember 2021 telah membawa dampak positif bagi perusahaan tambang batubara tersebut.
Dalam putusan Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby, PT Batuah Energi Prima secara hukum dinyatakan telah memiliki legalitas yang sah.
Sejarah perusahaan ini mencatat bahwa pada tahun 2018, PT Batuah Energi Prima mengalami kepailitan, namun kemudian para kreditur sepakat untuk melakukan rencana going concern yang sesuai dengan keputusan pengadilan.
Dengan demikian, PT Batuah Energi Prima telah melalui proses kepailitan yang telah diatur sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PT Batuah Energi Prima memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas konsesi sekitar 1.250 hektar di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, PT Batuah Energi Prima telah mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku dalam sektor penambangan batubara.
Pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima bukanlah hasil dari keterlibatan manajemen sebelumnya yang telah menyebabkan perusahaan tersebut mengalami kepailitan.
Putusan pengadilan yang mengakhiri kepailitan didasarkan pada fakta-fakta yang telah dievaluasi oleh Tim Kurator dan disetujui oleh 12 kreditor yang terlibat.
Pada tahun 2011, PT Batuah Energi Prima dan PT Permata Resources Borneo Makmur (PT. PRBM) mendapatkan fasilitas kredit cross collateral dari PT Bank CIMB Niaga.
PT Batuah Energi Prima mendapat kredit sebesar US$21,2 juta (Rp306,9 miliar) dan PT. PRBM mendapat kredit sebesar US$57,02 juta (Rp829,06 miliar).
Namun, pada tanggal 14 Desember 2018, Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan PT Batuah Energi Prima dalam keadaan pailit sebagai akibat dari kredit macet kepada PT Bank CIMB Niaga TBK dan hutang kepada pihak ketiga.
PT Bank CIMB Niaga TBK melalui anak perusahaan yang memiliki hak tagih, yaitu PT Synergi Dharma Nayaga, mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Batuah Energi Prima.
Sebagai hasilnya, pengelolaan PT Batuah Energi Prima dialihkan kepada kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.
Dengan pengakhiran kepailitan ini, PT Batuah Energi Prima dapat melanjutkan operasional penambangan batubara secara sah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini membawa dampak positif bagi perusahaan, karyawan, dan juga berkontribusi terhadap perekonomian negara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan