“Ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Apa hukumnya, saya mendapat hukuman sepuluh bulan,” tambahnya.
Sekedar informasi, Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan karena diduga menampung aliran sesat.
Bahkan, ada dugaan tindak pidana oleh perorangan di Pesantren Al Zaytun.
Pesantren ini dijalankan oleh Panji Gumilang.
Berbagai kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun mendorong beberapa pihak menuntut dilakukannya investigasi terhadap pesantren tersebut.
UAS, Ustadz Adi Hidayat, dan Habib Luthfi Akan Jadi Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang
Ustadz Adi Hidayat, UAS (Ustadz Abdul Somad), dan Habib Luthfi disebut sebagai saksi ahli kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Pelapor Panji Gumilang, yakni Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung mengatakan hal itu.
Ihsan mengatakan sejumlah tokoh agama Islam akan dipanggil sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang pimpinan Al Zaytun.
Tokoh agama tersebut antara lain Ustadz Adi Hidayat, UAS (Ustadz Abdul Somad), hingga Habib Luthfi.
“(Bareskrim) bilang katanya akan panggil UAS, lalu kabarnya Adi Hidayat juga, Abah Luthfi juga kabarnya dipanggil,” kata Ihsan di Bareskrim, 3 Juli 2023.
“Berapa ahli yang kami rekomendasikan berdasarkan informasi yang kami berikan,” lanjutnya.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil beberapa saksi ahli tersebut.
“Nanti kita lihat. Saat ini kami harus memenuhi panggilan untuk laporan. Kami sudah memeriksa beberapa ahli, jika nantinya dibutuhkan ahli lain, tentu akan didalami lebih lanjut,” ujar Djuhandani, 3 Juli 2023.
Panji Gumilang pimpinan Al Zaytun dilaporkan atas tuduhan penistaan terhadap agama Islam.
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang pimpinan Al Zaytun diajukan dua laporan dari polisi.
Tinggalkan Balasan