Sebelumnya, korban sempat kejang-kejang pada hari itu di kos. Melihat hal itu, pelaku membelikan susu dan air kelapa hingga akhirnya korban dibawa ke rumah sakit.

“Setelah membawa korban ke RS, yang bersangkutan menghubungi pihak keluarga. Bahwa korban saat ini ada di RS. Lepas kembali dari RS, kembali ke kos, dari kosnya kita mengamankan yang bersangkutan,” pungkasnya.

Pemeriksaan Saksi Mata

Pelaku dan korban bertemu melalui jejaring media sosial pada 3 Mei 2023.

Kemudian setelah itu, mereka janjian bertemu di kamar kos yang disewa pelaku di Jalan Pawiyatan Luhur, Bendan Ngisor, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Kamis, 18 Mei 2023. Keduanya kemudian minum minuman keras dan setelah itu korban diperkosa.

“Kemudian korban mengalami mual, (pelaku) mencoba membantu membelikan susu. Kemudian dilanjutkan lagi air kelapa yang dibeli tidak jauh dari tempat kos. Tidak lama korban mengalami kejang, kemudian yang bersangkutan membantu membawa ke rumah sakit Elisabeth dengan meminta bantuan tetangga kanan kiri kos pelaku,” jelas Irwan.

Dalam kasus ini, polisi memeriksa sembilan saksi. Termasuk tetangga kos pelaku.

Namun, berdasarkan kesaksian, mereka tidak mengetahui aktivitas pelaku di kamar kos tersebut.

Walau pelaku sudah ditangkap, polisi akan terus mengusut kasus ini. Pasalnya, pelaku telah menghapus riwayat ponsel setelah korban meninggal.

“Ini keterangan sepihak, karena history yang ada di HP tersangka ini sudah dihapus semua. Nanti butuh proses pemeriksaan perangkat IT. HP korban di-password dan belum bisa dibuka, bagaimana history mereka awal perkenalan sampai dengan terjadinya peristiwa ini. Itu kami mohon waktu,” kata Irwan.

Atas kejahatannya, mahasiswa kampus swasta di Semarang itu dijerat pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ***