Semoga para calon peserta PPG Prajabatan Kemendikbud dapat meraih hasil yang terbaik dan menjadi bagian dari kemajuan pendidikan bangsa.

Perbedaan PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan

Program Profesi Guru (PPG) merupakan inisiatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang ditujukan untuk para sarjana atau sarjana terapan agar memperoleh sertifikat pendidik.

Program ini mencakup calon pendidik dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar, hingga Sekolah Menengah.

Biasanya, pelaksanaan PPG dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan atau disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yang telah diakreditasi dan diakui oleh Kemendikbud Ristek.

Namun, saat ini, PPG dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.

Berikut adalah beberapa perbedaan antara PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan yang di himpun dari situs https://berita.upi.edu/:

1. PPG Prajabatan Terbuka untuk Semua:

PPG Prajabatan merupakan program pendidikan yang dapat diikuti oleh siapa saja, baik sarjana Kependidikan maupun Non Kependidikan, serta sarjana terapan yang memiliki minat untuk menjadi guru.

Program ini tidak terbatas pada golongan tertentu, sehingga semua lulusan sarjana berminat menjadi guru dapat mengikutinya.

2. PPG Dalam Jabatan untuk Guru:

PPG Dalam Jabatan, sebagaimana namanya, ditujukan khusus bagi para guru yang sudah bekerja di suatu satuan pendidikan dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi guru yang sudah berada dalam jabatannya.

3. Beban Belajar Berbeda:

Peserta PPG Prajabatan harus menempuh beban belajar yang lebih besar, yaitu sekitar 36 hingga 40 semester kredit (sks).

Sementara itu, peserta PPG Dalam Jabatan akan menghadapi beban belajar yang lebih ringan, dengan setidaknya 24 sks.

4. Biaya Pendidikan Diferensiasi:

Perbedaan lain terletak pada biaya pendidikan.

PPG Prajabatan harus dibiayai secara mandiri oleh peserta, karena program ini ditujukan bagi masyarakat umum dan pemerintah tidak memberikan subsidi.

Di sisi lain, PPG Dalam Jabatan mendapatkan pendanaan dari pemerintah melalui LPTK yang menjadi penyelenggara program ini dan mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa PPG Prajabatan terbuka untuk semua calon guru, termasuk mereka yang belum diangkat menjadi guru atau baru saja lulus sarjana.

Sementara itu, PPG Dalam Jabatan dirancang khusus untuk guru yang sudah berada dalam jabatannya dan terdaftar di Dapodik.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi guru yang sudah berada di lapangan sehingga dapat memberikan dampak positif pada dunia pendidikan di Indonesia.

Para calon peserta PPG diharapkan mempertimbangkan pilihan program yang sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi mereka guna mencapai tujuan menjadi guru yang profesional dan berkualitas.