KABARKIBAR.ID – Beberapa jam yang lalu, UU Kesehatan telah ditetapkan yang sebelumnya adalah RUU oleh pimpinan DPR RI, Puan Maharani.

Lantaran dengan disahkannya UU Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia atau IDI mengaku bahwa pihaknya belum mengtahui hal itu.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengesahkan RUU Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

Sebagaimana diketahui, dalam perjalanannya, pembahasan RUU ini menuai pro dan kontra.

Lima organisasi profesi, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bahkan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pembahasan RUU itu berlanjut.

Iqbal Mochtar, selaku Pengurus PB IDI mengatakan, judicial review selalu menjadi keharusan atau langkah yang diambil oleh organisasi profesi.

Namun sebelum itu, organisasi profesi akan mempertimbangkan RUU kesehatan yang baru saja disahkan.

Sebab, hingga saat ini, dia menyadari pihaknya belum menerima draf UU kesehatan finalnya.

“Kita harus mendapatkan dulu draf RUU atau undang-undang yang sudah disahkan.”

“Karena selama ini kita belum menerima drafnya kita belum tahu versi mana yang sudah disahkan.”

Saya kira itu yang pertama dulu,” kata Iqbal saat diminta keterangan pada Selasa, 11 Juli 2023.

Iqbal mengatakan pihaknya akan mempelajari ketentuan undang-undang tersebut setelah menerima draf final.

IDI Akan Mengecek Draf UU Kesehatan yang Sebelumnya RUU Kesehatan

Ia mengaku akan mengecek isinya lebih lanjut, jika pasal-pasal tersebut lolos seperti yang diharapkan.

Di sisi lain, pihaknya akan melihat masa berlaku undang-undang tersebut setelah disahkan.

“Karena biasanya dinyatakan sah kalau sudah termaktub di lembaran negara.”

“Kita tunggu prosesnya, saya kira proses yang kedua. Jadi saya pikir jalan masih panjang,” kata Iqbal.