Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri adanya kemungkinan penyalahgunaan dana desa BLT, yang terjadi baik sengaja maupun tidak sengaja oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Hal ini bisa saja terlibat dalam penyelenggaraan BLT dana desa, baik bagian pemerintah daerah, pemerintah desa dan elemen masyarakat itu sendiri.

Tujuan Bantuan Langsung Tunai

Bantuan tersebut akan disalurkan selama 12 bulan selama tahun 2023 dengan dana sebesar Rp, 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran BLT-DD 2023 bertujuan untuk membantu meringankan kemiskinan ekstrim di desa-desa, Menurut laporan BPK RI dari Palpos.id.

Rayan Nurdiansyah, selaku Kepala DPMD Banyuasin menjelaskan langsung kepada bahwa pemerintah desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang diperoleh dari dana desa.

Salah satunya terkait dengan program pemulihan ekonomi berupa jaminan atau perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa.

“Besaran yang dianggarkan minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari anggaran Dana Desa, dengan kriteria KPM BLT DD sesuai aturan yaitu keluarga miskin yang tinggal di desa yang terdaftar dalam keluarga desil 1 data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim,” jelasnya.

Syarat Penerima Bantuan Langsung Tunai

Adapun syarat keluarga penerima manfaat atau KPM BLT DD tidak boleh terdaftar sebagai penerima manfaat pendapatan lain, seperti PKH, BPUM, dan BPMT, dalam data DTKS Kementerian Sosial.

BLT DD yang diterima masyarakat miskin di desa akan menerima dengan nominal sebesar Rp. 300 per orang.

Berikut adalah syarat menjadi penerima BLT DD:

  1. Memiliki NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisili setempat
  2. Merupakan warga miskin dan miskin ekstrem sesuai dengan kriteria Kemensos dan berdomisili di desa.
  3. Tidak masuk dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima bansos PKH. BPNT, dan BPUM.
  4. Tidak termasuk sebagai peserta Kartu Prakerja dan tidak menerima bantuan pemerintah lainnya.
  5. Merupakan warga yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.
  6. Memiliki anggota keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.

Selanjutnya, informasi data calon penerima BLT DD akan dibawa ke Musyawarah Desa khusus untuk menentukan siapa yang akan terpilih sebagai penerima bantuan.

Data yang dimasukkan dengan dokumen yang ada kemudian akan dilakukan verifikasi.

Jika Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, kepala desa akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada penerima BLT DD.