Bekasi, Kabarkibar.id – Dalam pernyataan yang disampaikan oleh pengacara Deddy Mahendra Desta, Hendra K Siregar, terungkap alasan di balik gugatan cerai yang diajukan oleh kliennya terhadap Natasha Rizki.
Hendra menyebut bahwa terdapat ketidakcocokan di antara mereka, terutama dalam hal visi dan misi yang sudah tidak sejalan.
Pernyataan tersebut dilansir dari detikHot pada Kamis (18/5/2023).
Hendra menjelaskan bahwa alasan utama gugatan cerai ini adalah karena tidak ada lagi kesamaan visi dan misi di antara keduanya.
“Memang ada ketidakcocokan saja di situ,” kata Hendra. Ia menegaskan bahwa keputusan perceraian ini diajukan oleh suami, dan intinya adalah ketidakcocokan dalam visi dan misi yang tidak sama.
Alasan ini merupakan faktor utama yang mempengaruhi keputusan Deddy Mahendra Desta untuk mengajukan gugatan cerai.
Pengacara tersebut juga menegaskan bahwa keputusan ini sama sekali tidak terkait dengan masalah ekonomi atau adanya orang ketiga dalam hubungan mereka.
Hendra memastikan bahwa hubungan antara Deddy Mahendra Desta dan Natasha Rizki tetap baik, meskipun mereka memutuskan untuk berpisah.
“Tidak, tidak ada kaitannya dengan orang ketiga atau masalah ekonomi. Hanya ketidaksesuaian dalam visi dan misi,” tegas Hendra.
Ia menambahkan bahwa hubungan mereka tetap normal dan baik-baik saja.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa keputusan untuk bercerai telah dipertimbangkan secara matang oleh Deddy Mahendra Desta dan Natasha Rizki.
Sebagai pasangan yang telah menikah selama 10 tahun, tentunya tidak mudah bagi mereka untuk mengambil langkah perceraian ini.
Keputusan ini dipastikan telah melalui pertimbangan yang serius dan mendalam.
Pernyataan dari pengacara Deddy Mahendra Desta ini memberikan gambaran tentang alasan di balik gugatan cerai yang diajukan oleh kliennya.
Terdapat ketidakcocokan dalam visi dan misi di antara mereka, yang menjadi faktor utama yang mempengaruhi keputusan mereka untuk berpisah.
Meskipun demikian, Hendra menegaskan bahwa hubungan mereka tetap baik-baik saja dan tidak ada masalah ekonomi atau adanya orang ketiga yang terlibat dalam keputusan ini.
Tinggalkan Balasan