Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya telah memulai langkah berani dengan menerapkan razia uji emisi kendaraan bermotor.
Uji coba ini akan dilakukan secara intensif selama tiga bulan ke depan, sebagai langkah awal menuju penerapan tilang uji emisi yang lebih ketat, yang direncanakan akan diterapkan pada 1 September mendatang.
Razia uji emisi ini bukan sekadar ancaman, melainkan tindakan nyata yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas udara yang semakin terancam oleh polusi kendaraan bermotor.
Salah satu langkah yang diambil adalah melalui pemberian denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, dengan rentang denda mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi dasar hukum yang digunakan oleh Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan tindakan hukum ini.
Pasal 285 ayat 1 dari undang-undang tersebut menjelaskan:
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”
Sementara itu, Pasal 286 menyatakan:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa razia uji emisi ini adalah hasil dari kajian dan koordinasi yang cermat.
Sarjoko menyatakan, “Dalam rapat koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, berbagai SKPD terkait, dan para pemerhati lingkungan, kami merencanakan pelaksanaan razia uji emisi, yang akan dimulai pada 25 Agustus 2023 besok pagi.”
Pihak berwenang akan berfokus pada lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta, yaitu Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan RE Marthadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, dan Jalan Asia Afrika.
Razia uji emisi ini merupakan langkah awal yang diperkuat oleh komitmen dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
Ini adalah upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkualitas, di mana kesadaran akan dampak buruk polusi udara semakin ditingkatkan.
Penerapan tilang uji emisi yang lebih tegas pada bulan September nanti akan menjadi tonggak penting dalam menegakkan standar emisi yang lebih baik bagi kendaraan bermotor di Jakarta.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan