Ia mengatakan bahwa pelaku bernama Mustopa NR (60) menyampaikan keinginannya tersebut melalui dua surat yang dikirimkannya ke MUI.

Hengki mengungkapkan dari alat bukti yang ada, motif sementara adalah bahwa yang bersangkutan ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi.

Selain itu, Hengki juga menjelaskan bahwa pelaku telah menulis surat pada 2018 yang menunjukkan niat jahatnya.

Selain itu ia mengatakan surat tersebut menyatakan, jika yang bersangkutan tidak diakui (sebagai wakil nabi), maka (dia) akan melakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api.

Hengki menambahkan bahwa Polda Metro Jaya akan merilis informasi lebih lanjut bersama ahli sosiologi agama, termasuk MUI.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku terkait dengan aliran yang menyimpang atau merupakan sebuah sekte.

Hengki berujar nanti semua akan MUI dan yang menjawab sosiolog agama yang menjawab.

Penembakan terjadi di Kantor Pusat MUI Pusat, Jalan Proklamasi Nomor 51, RT 011/RW 02, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa sekitar pukul 11.24 WIB.

Pelaku menembakkan senjata berupa airsoft gun yang menyebabkan satu orang tertembak di bagian punggung dan korban lainnya terluka karena serpihan kaca yang pecah akibat peluru.

Korban kemudian dibawa ke RS Agung Manggarai untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, pelaku pingsan dan dibawa ke Puskesmas Menteng setelah diamankan oleh Polsek Menteng.

Saat diperiksa oleh dokter, pelaku dinyatakan meninggal dunia.

Penyebab pasti kematian pelaku penembakan di Kantor Pusat MUI belum diketahui.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Arif Fahrudin, mengatakan bahwa sebelum insiden penembakan, pelaku telah mendatangi Gedung MUI sebanyak dua kali dan mengirimkan dua surat ancaman.

Arif mengatakan bahwa ini ketiga kalinya dia datang ke sini, lalu terjadilah seperti ini seperti di Gedung MUI.