KABARKIBAR.ID- Jadwal dan syarat umum pendaftaran bagi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan segera dibuka tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Ini berarti tinggal 2 hari lagi formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik itu pendaftaran CPNS dań PPPK akan ditujukan bagi instansi di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah.

Pengumuman seleksi CPNS dan PPPK akan diumumkan masing-masing instansi pada tanggal 16-30 September 2023.

Pengumuman tersebut berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional pada tahun 2023.

Formasi tersebut diperuntukan untuk mengisi 72 instansi pemerintah pusat yang membutuhkan sebanyak 78.862 formasi dan pemerintah daerah sebanyak 493.634 formasi .

Formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Sedangkan pemerintah daerah dialokasikan khusus dengan rincian 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan serta 42.826 PPPK Teknis.

Bagi colon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebelum melakukan pendaftaran yang tingel dua hari lagi sebaiknya menyiapakan persyaratan umum seperti dokuman yang diperlukan.

Berikut Dokumen Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy ijazah
  • Transkrip nilai
  • Fotocopy akta kelahiranPas foto formal
  • Riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV)
  • Surat keterangan bebas narkoba
  • Surat pernyataan kesediaan penempatan
  • Berkas lainnya sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Melalui laman Kemneterian PANRB, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, persyaratan umum CPNS sebagai berikut