KABARKIBAR.ID – Harun Masiku sampai saat ini masih belum ditemukan, KPK pun memberikan tanggapannya atas pencariannya.

Menurut informasi, buronan atau DPO tersangka sempat berada di negara tetangga sebulan lalu.

“Terkait saudara HM yang merupakan DPO ya, sekitar sebulan yang lalu tim kami kirim ke negara tetangga dan dicek.”

“karena memang ada informasi saudara HM ada di sana,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di di gedung KPK, Jakarta Selatan Kamis, 6 Juli 2023.

Menurut Asep, tim penyidik ​​KPK kemudian melakukan penggeledahan di tempat yang diduga menjadi tempat tinggal Harun Masiku.

Lokasi bervariasi dari berbagai tempat ibadah hingga apartemen.

“Itu masjid, kami cek disana. Ada yang bilang dia di gereja, kami cek disana, ada yang tinggal di gedung apartemen, kami cek disana di  negara tetangga. Tapi sejauh ini masih belum ditemukan,” kata Asep.

Dia mengatakan, kepolisian setempat juga ikut serta dalam pencarian  Harun Masiku di negara tetangga sebulan lalu.

Namun pencarian sampai saat ini belum membuahkan hasil.

“Kami tanya orang yang ada disana dan kami juga kerjasama dengan  penegak hukum disana, kami diantar.”

“Jadi tidak illegal, datang secara legal, kami bertemu dengan penegak hukum disana untuk menyampaikan karena ada informasi sebelumnya,” kata Asep.

“Ada kesamaan nama yang menyampaikan ciri-cirinya, tinggi  dan sebagainya mirip, tapi pas kami cek ke sana ternyata beda,” imbuhnya.

Pada awal 2023, KPK menangkap dua buronan kasus korupsi.

Keduanya buronan tersebut bernama Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak.

Saat ini, tiga koruptor masih berstatus buron dari KPK.

Mereka adalah Harun Masiku, Kirana Kotama, dan Paulus Tannos.

Ganti Paspor dan Operasi Wajah jadi Tantangan Baru KPK dalam Mencari Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut paspor palsu dan operasi wajah menjadi tantangan dalam perburuan Harun Masiku.

Harun Masiku adalah mantan kader PDI Perjuangan yang diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO pada 29 Januari 2020.