KABARKIBAR.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil keputusan untuk tidak mengadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day di Jalan Sudirman-Thamrin pada hari ini, Minggu (4 Juni 2023).
Keputusan ini diambil oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam kaitannya dengan perayaan Hari Raya Waisak.
“Dalam rangka Perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 4 Juni 2023, akan ditiadakan,” demikian pernyataan yang disampaikan oleh Dishub DKI melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.
Dengan adanya peniadaban sementara HBKB hari ini, langkah ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 5 Ayat (1) peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan terdapat kegiatan lain yang bersifat khusus, baik itu bersifat nasional maupun internasional.
Kegiatan yang bersifat khusus tersebut memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang lebih spesifik.
Oleh karena itu, peniadaban HBKB kali ini merupakan langkah yang diambil untuk memberikan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang sesuai dengan perayaan Hari Raya Waisak yang bersifat khusus ini.
Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran perayaan Hari Raya Waisak serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang akan mengikuti acara tersebut.
Meskipun HBKB pada hari ini ditiadakan, kegiatan HBKB di Jalan Sudirman-Thamrin akan tetap dilaksanakan pada hari-hari selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dishub DKI mengimbau kepada masyarakat untuk memahami dan mengikuti kebijakan ini serta memberikan kerjasama dalam menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar area perayaan Hari Raya Waisak.
Dengan adanya peniadaban HBKB pada hari ini, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan rencana perjalanan dan menggunakan alternatif transportasi yang tersedia untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar Jalan Sudirman-Thamrin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam mengatur lalu lintas dan menjaga keamanan selama perayaan Hari Raya Waisak serta kegiatan lain yang membutuhkan pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus.
Apa Itu HBKB dan Dimana Lokasinya?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau yang dikenal juga dengan car free day sebagai upaya untuk mensosialisasikan hidup nyaman tanpa kendaraan bermotor serta mengurangi polusi udara.
HBKB merupakan hari di mana kendaraan bermotor kecuali Bus Transjakarta yang menggunakan bahan bakar gas tidak diperbolehkan melintasi kawasan/ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan.
Tinggalkan Balasan