KABARKIBAR.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan dukungan bagi warganya dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Dalam upaya mendorong kepatuhan warga DKI Jakarta dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Terutama terkait aset yang dimiliki, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan sejumlah keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta insentif penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi di tengah tantangan global yang ada.
Dalam pengumuman yang dirilis melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta pada Selasa, 8 Agustus 2023, dijelaskan bahwa warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan berbagai insentif dan keringanan pajak yang telah disediakan.
Salah satu insentif yang diberikan adalah keringanan PBB berupa diskon pembayaran sebesar 5 persen.
Diskon ini berlaku hingga bulan September mendatang untuk tahun pajak 2023.
Besarannya mengalami penurunan dari sebelumnya yang sebesar 10 persen dan berlaku hingga periode Juni 2023.
Untuk tahun pajak 2013-2022, warga DKI Jakarta juga akan mendapatkan keringanan berupa potongan sebesar 10 persen apabila melakukan pembayaran pada periode Juli – Desember 2023.
Selain itu, sanksi administrasi akan dihapuskan, memberikan kemudahan bagi warga dalam membayar pajak dengan lebih terjangkau.
Kebijakan ini telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan dorongan positif bagi perekonomian dan masyarakat di tengah situasi yang menantang.
Tidak hanya keringanan PBB, Pemprov DKI Jakarta juga turut memberikan insentif penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada pemilik kendaraan.
Penghapusan denda pajak ini berlaku hingga akhir tahun atau 29 Desember 2023.
Langkah ini dirancang untuk memberikan solusi bagi pemilik kendaraan yang mungkin menghadapi keterlambatan dalam pembayaran pajak.
Dengan adanya penghapusan denda atau sanksi administratif, pemilik kendaraan akan lebih mudah dan terbantu dalam membayar pajak tahunan kendaraan mereka.
Yang penting adalah membayar pajak pokok sesuai besaran yang telah ditentukan, tanpa perlu khawatir akan denda yang dapat membebani pemilik kendaraan.
Secara lebih rinci, Pemprov DKI Jakarta memberikan kemudahan pemutihan PKB meliputi beberapa aspek:
1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.
Warga yang berminat untuk mengikuti program pemutihan ini diharapkan memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK kendaraan.
Selain itu, STNK asli dan fotokopi pihak pemilik kendaraan, serta BPKB asli dan fotokopi yang akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan.
Melalui berbagai langkah dan insentif ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dan meraih dampak positif dalam aspek ekonomi dan keuangan pribadi.
Pemprov DKI Jakarta Mempermudah Pembayaran PBB dan Penghapusan Denda PKB Melalui Layanan Online
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan kemudahan dan insentif kepada warganya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan