Salah satu langkah konkret yang diambil adalah memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengadakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan metode yang lebih modern dan efisien melalui layanan online.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan kepatuhan warga DKI Jakarta dalam membayar pajak serta memberikan dukungan dalam pemulihan ekonomi yang sedang dihadapi.
Dalam pengumuman resmi yang dirilis melalui situs Bapenda DKI Jakarta pada Selasa, 8 Agustus 2023, diungkapkan bahwa warga DKI Jakarta dapat dengan mudah mengakses berbagai insentif pajak yang telah disiapkan.
Salah satu di antaranya adalah Pembebasan PBB yang dapat dilakukan secara online melalui sistem SIM-PBB.
Pembebasan PBB ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Peraturan itu untuk berbagai kelompok seperti guru dan tenaga kependidikan, dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, veteran Republik Indonesia, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan wakil gubernur, serta pensiunan TNI/Polri.
Pembebasan PBB ini terintegrasi dalam modul atau fitur yang ada di dalam sistem SIM-PBB.
Dengan adanya fitur ini, wajib pajak dapat lebih mudah mengajukan pengurangan PBB secara online tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.
Namun, agar dapat memanfaatkan layanan ini, wajib pajak perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Akses Aplikasi Pajak Online melalui URL pada web browser.
2. Masukkan username/email dan password akun wajib pajak untuk masuk ke dalam sistem.
3. Setelah masuk ke dalam sistem, wajib pajak dapat memilih modul Pembebasan PBB yang terdapat dalam tiga modul utama, yaitu Pengurangan PBB, Pembebasan PBB, dan Surat Keterangan NJOP PBB.
4. Untuk mengajukan permohonan pelayanan Pembebasan PBB, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
a. Pilih Jenis Pajak: 14-Pajak Bumi dan Bangunan
b. Pilih Jenis Pelayanan: Pembebasan
c. Pilih Jenis Sub Pelayanan yang sesuai
d. Isi data identitas pemohon
e. Isi data objek pajak
f. Unggah data pendukung yang diperlukan
g. Klik tombol Simpan untuk mengajukan permohonan
Setelah permohonan diajukan, wajib pajak akan melalui proses verifikasi oleh petugas pajak. Setelah proses verifikasi selesai, wajib pajak dapat mencetak dokumen Surat Keputusan (SK) Pembebasan PBB melalui akun Pajak Online.
Dokumen ini akan memberikan bukti sah terkait pembebasan PBB yang telah diterima.
Dengan adanya layanan online ini, warga DKI Jakarta dapat dengan lebih praktis dan efisien mengakses keringanan pajak serta mengajukan permohonan Pembebasan PBB tanpa harus datang ke kantor pajak secara langsung.
Ini adalah salah satu langkah positif dalam memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan serta berkontribusi pada pemulihan ekonomi di tengah tantangan global saat ini.
Tinggalkan Balasan