Jalur perpindahan tugas orang tua diperuntukkan bagi calon siswa yang orang tuanya pindah tugas dari luar daerah atau luar negeri.
Untuk jalur prestasi sendiri diperuntukan bagi siswa yang memiliki prestasi non akademik.
Sedangkan, jalur umum diperuntukkan bagi calon siswa yang tidak memenuhi syarat untuk masuk melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Setelah proses seleksi selesai dilakukan, pengumuman hasil PPDB akan disampaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengumuman tersebut akan diberikan melalui laman resmi PPDB DKI Jakarta dan media sosial resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam proses PPDB DKI Jakarta tahun 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin bahwa seleksi akan dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.
Syarat Melakukan Pendaftaran PPDB Jakarta
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 kini telah dibuka, dan setiap calon peserta didik baru (CPDB) diwajibkan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar, berikut ini syarat nya:
1. Syarat yang harus dipenuhi oleh CPDB untuk mengikuti Pra Pendaftaran:
– CPDB yang ingin mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK harus berdomisili di DKI Jakarta paling lambat pada tanggal 1 Juni 2022.
– CPDB yang berasal dari sekolah di luar provinsi DKI Jakarta dan lulus pada tahun 2021, 2022, dan 2023.
– CPDB yang berasal dari sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta dan lulus pada tahun 2021 dan 2022.
– Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya.
– CPDB yang berasal dari Satuan Pendidikan Asing.
2. Dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran:
a. Jenjang SMP
– Kartu Keluarga
– Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1)
– Sertifikat Akreditasi Sekolah
– Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
– Sertifikat Prestasi Akademik
– Sertifikat Prestasi Non Akademik
– Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
b. Jenjang SMA/SMK
– Kartu Keluarga
– Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1)
– Sertifikat Akreditasi Sekolah
– Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
– Sertifikat Prestasi Akademik
– Sertifikat Prestasi Non Akademik
– Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK
– Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
– Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
– Dokumen yang wajib diunggah adalah Kartu Keluarga, nilai rapor, dan sertifikat akreditasi.
Sedangkan dokumen lainnya hanya diunggah bagi CPDB yang memilikinya.
Pemprov DKI Jakarta mengadakan PPDB untuk memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya bagi seluruh warga negara usia sekolah di Jakarta untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Tinggalkan Balasan