Bekasi, KabarKibar.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.

Proses penerimaan siswa baru untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK negeri di wilayah DKI Jakarta telah memasuki tahap pra-pendaftaran.

Pra-pendaftaran PPDB DKI Jakarta dimulai pada tanggal 10 Mei 2023.

Bulan Juli 2023 akan menjadi akhir jalur seleksi penerimaan siswa baru.

Untuk mendaftar pada tahap pra-pendaftaran, calon siswa bisa mengakses link pendaftaran yang tersedia pada pukul 10.00 WIB.

Mereka bisa melakukan registrasi melalui laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran-ppdb2023/registrasi.

Setelah berhasil melakukan registrasi, calon siswa dapat melanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan login ke laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran-ppdb2023/login.

Penyelenggaraan PPDB DKI Jakarta ini pemerintah Provinsi lakukan untuk memberi kesempatan bagi warga negara usia sekolah.

Namun, karena daya tampung sekolah di DKI Jakarta sangat terbatas, maka sistem seleksi PPDB dilakukan sebagai proses penerimaan yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif.

Dalam proses seleksi PPDB, terdapat beberapa jalur yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur prestasi, dan jalur umum.

Setiap jalur memiliki persyaratan yang berbeda-beda dan harus dipenuhi oleh calon siswa yang ingin mendaftar.

Jalur zonasi merupakan jalur yang memprioritaskan calon siswa yang berasal dari wilayah sekitar sekolah.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa yang memiliki kebutuhan khusus atau berasal dari keluarga kurang mampu.