Pada tahap Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK akan menghadapi tiga jenis tes, yaitu manajerial, teknis, dan sosial-kultural sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
3. Batas Usia Melamar
Batas usia untuk mendaftar menjadi PNS dan PPPK juga berbeda. Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang dapat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara itu, untuk melamar sebagai PPPK, sesuai dengan Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun, dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.
Sebagai contoh, jika batas usia untuk jabatan tertentu adalah 40 tahun, maka pelamar PPPK untuk jabatan tersebut maksimal berusia 39 tahun.
4. Kedudukan Hukum
Meskipun keduanya menjabat dalam lingkup pemerintahan, terdapat perbedaan dalam kedudukan hukum antara PNS dan PPPK.
PNS memiliki hak untuk menduduki seluruh jabatan di lingkungan pemerintahan.
Sementara PPPK memiliki batasan dalam jenis jabatan yang dapat mereka isi.
Jenis jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 76 Tahun 2022.
PPPK tidak diperbolehkan mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
5. Usia Pensiun
Usia pensiun juga merupakan perbedaan signifikan antara PNS dan PPPK.
PNS akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara PPPK akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.
Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya akan pensiun pada usia 60 tahun, sementara Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama akan pensiun pada usia 65 tahun.
6. Pemberhentian Hubungan Kerja
Pemberhentian hubungan kerja untuk PNS maupun PPPK dapat terjadi dengan dua cara, yaitu dengan memberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
PNS atau PPPK dapat diberhentikan dengan hormat jika mereka meninggal dunia, mengajukan pengunduran diri, terjadi perampingan organisasi, atau jika mereka tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban mereka.
Perbedaan utama terletak pada kondisi pemberhentian yang terkait dengan usia.
PNS akan diberhentikan dengan hormat jika mereka telah mencapai usia pensiun.
Sementara pada PPPK, mereka akan dihentikan dengan hormat jika jangka waktu perjanjian kerja mereka telah berakhir.
7. Status Kerja
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, salah satu perbedaan utama antara PNS dan PPPK adalah status kerja mereka.
PNS memiliki status sebagai pegawai tetap yang diangkat secara permanen dan memiliki peluang karier yang jelas.
Sementara PPPK bekerja dengan status kontrak yang memiliki masa kerja tertentu sesuai dengan perjanjian kerja yang mereka buat.
Masa kerja minimal PPPK adalah satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja.
Pemahaman yang baik mengenai perbedaan antara PNS dan PPPK akan membantu calon ASN untuk membuat keputusan yang tepat sesuai dengan tujuan dan kebutuhan mereka.
Kedua jenis ASN ini memiliki peran penting dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan untuk kemajuan negara Indonesia.
Oleh karena itu, pemilihan antara menjadi PNS atau PPPK harus disesuaikan dengan aspirasi dan visi masing-masing individu yang ingin berkontribusi dalam membangun bangsa ini.
Tinggalkan Balasan