KABARKIBAR.ID- Pemerintah Indonesia saat ini kembali membuka lowongan untuk calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun ini.

CASN terdiri dari dua jenis, yakni calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Total formasi yang tersedia mencapai 78.862 kebutuhan di tingkat nasional, sementara di pemerintah daerah mencapai 493.634 formasi.

Adapun rincian formasi tersebut terdiri dari 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

Di tingkat pemerintah daerah, formasi PPPK tersedia untuk guru sebanyak 296.084, tenaga kesehatan 154.724, dan tenaga teknis 42.826.

Setelah berhasil melewati serangkaian seleksi yang ketat, para pelamar CASN akan resmi menyandang gelar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai PNS maupun PPPK.

Namun, terdapat beberapa perbedaan penting antara kedua jenis ASN ini, mulai dari sistem gaji, tunjangan, hingga status kerja.

Apa Itu PNS?

PNS atau Pegawai Negeri Sipil tetap menjadi salah satu pilihan utama di tengah gempuran perkembangan bisnis startup dan perusahaan rintisan.

Faktor gaji yang stabil, peluang jenjang karier yang jelas, serta tunjangan dan jaminan masa tua yang menjanjikan, menjadikan PNS sebagai opsi yang sangat diminati oleh banyak orang dan keluarga.

Secara definisi, PNS adalah pegawai yang telah memenuhi persyaratan tertentu, kemudian diangkat secara tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan.

PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat dan golongan PNS yang mereka miliki.

Dengan kata lain, PNS adalah individu yang bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara.

Apa Itu PPPK?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Konsep PPPK diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Para PPPK juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintah.

Perbedaannya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dengan tugas dan jabatan tertentu dalam konteks pemerintahan.

Dengan kata lain, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditempatkan untuk melaksanakan tugas dan jabatan dalam berbagai instansi pemerintahan.

Mereka bisa bekerja di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan berbagai instansi pemerintah lainnya sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.

7 Perbedaan Signifikan antara PNS dan PPPK

Pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi hal yang penting bagi mereka yang berminat bekerja di lingkungan pemerintahan.

Terdapat tujuh perbedaan kunci yang perlu Anda ketahui untuk memahami karakteristik masing-masing jenis ASN ini.

1. Gaji dan Tunjangan

Perbedaan pertama yang mendasar antara PNS dan PPPK adalah terletak pada gaji dan tunjangan yang mereka terima.

Meskipun komponen pendapatan yang diterima serupa, landasan hukum yang mengaturnya berbeda.

PNS dan PPPK akan menerima pendapatan yang meliputi gaji serta sejumlah tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan lain sebagainya.

Komponen pendapatan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sedangkan, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

2. Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi

Proses rekrutmen atau tahapan seleksi untuk menjadi PNS dan PPPK juga berbeda.

Untuk menjadi PNS, calon ASN harus melewati tiga tahap seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara, PPPK hanya melalui dua tahap seleksi, yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.