“Kasus yang melibatkan ibu kandung dan pacarnya ini merupakan kejahatan multidimensi yang melibatkan faktor psikologis, sosial, dan struktural,” katanya.
Kementerian PPPA, lanjut Arifah, akan tetap berkoordinasi dengan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD) Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap terkait perkembangan proses hukumnya.
“Perlu dilakukan asesmen menyeluruh dan rehabilitasi terhadap pelaku Ibu kandung melihat latar belakang dan kronologi yang telah terjadi terhadap korban,” tambah Menteri PPPA.
Arifah Fauzi menegaskan kasus di Cilacap ini menjadi gambaran nyata dari lemahnya sistem perlindungan anak bahkan di lingkungan terkecil.
Oleh karena itu, diperlukan intervensi secara holistik, pendekatan keluarga, dan edukasi positif terhadap para orang tua terkait pola pengasuhan untuk mencegah pengabaian hingga penganiayaan terhadap anak.
“Negara, masyarakat, dan lingkungan juga harus turut aktif dalam meningkatkan pengawasan lingkungan, mendeteksi, dan melaporkan apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau 08-111-129-129. Tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian orang dewasa di sekitarnya,” tutup Menteri PPPA.
Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Balita di Cilacap
Atas perbuatannya, FI dan RI dijerat pemberatan hukum pidana, yaitu Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Hukuman itu akan ditambah sepertiga karena salah satu tersangka merupakan orangtua korban sesuai pasal Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, kedua tersangka juga dapat dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Apabila pembunuhan tersebut terbukti telah direncanakan oleh kedua tersangka, maka dapat dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan diancam pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kedua tersangka juga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan