Dengan memaksimalkan penerapan aturan uji emisi, Dirlantas Polda Metro Jaya berharap dapat berkontribusi dalam memitigasi tingkat polusi udara yang berdampak pada kesehatan dan kualitas hidup masyarakat di Jabodetabek.

Pemprov DKI Diajak Pertimbangkan Uji Emisi Sebagai Syarat Perpanjangan STNK

Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengajukan usulan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar uji emisi kendaraan menjadi salah satu persyaratan dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Menurut Judistira, langkah ini dapat diajukan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya peningkatan pengendalian emisi kendaraan untuk menjaga kualitas udara di ibu kota.

“Dalam hal ini, saya berharap Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dapat mengusulkan kepada pemerintah pusat agar lulus uji emisi menjadi salah satu persyaratan untuk perpanjangan STNK,” ungkap Judistira saat berlangsungnya rapat kerja Komisi D DPRD DKI dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Usulan ini muncul atas pertimbangan bahwa kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan selama pandemi hanya memberikan dampak sementara terhadap pengurangan kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Judistira mengingatkan bahwa jumlah kendaraan bermotor yang melintasi Jakarta, baik roda dua maupun roda empat, mencapai belasan juta setiap harinya.

Oleh karena itu, kontrol yang lebih tegas diperlukan untuk mengatasi masalah ini.

“Saat ini, kita memiliki sekitar belasan juta kendaraan roda dua atau empat yang beroperasi di Jakarta dan sekitarnya. Dalam menghadapi situasi ini, langkah yang dapat diambil adalah memperkuat perbaikan uji emisi,” ungkap politikus dari Partai Golkar ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, memberikan tanggapan positif terhadap usulan agar uji emisi menjadi salah satu syarat perpanjangan STNK.

Selaras dengan hal tersebut, dinas yang dipimpin oleh Asep juga tengah merumuskan rencana penerapan denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Rencananya, denda tersebut akan berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.

“Usulan untuk menerapkan denda bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sedang dalam tahap kajian bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Kementerian Dalam Negeri,” jelas Asep.