KABARKIBAR.ID- Kepala Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengumumkan bahwa implementasi tindak tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan diberlakukan mulai Sabtu, 26 Agustus 2023, pekan ini.

Besaran denda yang akan dikenakan adalah sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.

“Bagi sepeda motor akan dikenakan tilang sebesar Rp 250.000, sementara untuk kendaraan roda empat akan dikenakan tilang sebesar Rp 500.000. Itu merupakan denda maksimal. Pemberlakuan ini akan dimulai pada tanggal 26 besok (Agustus 2023),” ungkap Latif seperti yang dikutip dari NTMCPolri pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Latif menjelaskan bahwa saat ini Dirlantas Polda Metro Jaya sedang mencari lokasi yang tepat untuk pelaksanaan uji emisi guna menghindari kemacetan lalu lintas akibat pemeriksaan.

“Jika kita melakukan pemeriksaan uji emisi di jalan, pastinya akan mengakibatkan kemacetan yang parah. Oleh karena itu, kami sedang mencari tempat-tempat yang cocok untuk pelaksanaan pemeriksaan tersebut,” tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa tilang terkait uji emisi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya penanggulangan polusi udara yang semakin memprihatinkan.

Proses implementasi tindak tilang uji emisi ini akan melibatkan beberapa tahap, mulai dari sosialisasi hingga pemberian denda tilang kepada pelanggar.

Latif menjelaskan, “Kami ingin turut serta dalam upaya mengurangi polusi udara di wilayah Jabodetabek. Salah satu langkahnya adalah dengan memastikan bahwa kendaraan-kendaraan yang beroperasi mematuhi aturan mengenai emisi gas buang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Pengambilan langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan polusi udara di ibu kota.

Jakarta, sebagai salah satu kota yang mengalami tingkat polusi udara yang signifikan, memerlukan langkah-langkah konkret untuk mengurangi dampak buruknya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Tindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi adalah bagian dari strategi yang diterapkan untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.