KABARKIBAR.ID- LRT Jabodebek akhirnya diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Senin 28 Agustus 2023.
LRT disebut sebagai Light Rail Transit (LRT) atau Lintas Rel Repadu, dibangun sebagai transportasi publik terpadu berbasis rel di Jakarta.
LRT menjadi transportasi publik pertama di Indonesia yang menggunakan sistem articulated bogie , memungkinkan kereta melaju dengan aman di kontur trek yang ekstrem sekalipun.
Sebagai transportasi rendah karbon dan ramah lingkungan, LRT menjadi salah satu moda transportasi untuk menekan emisi karbon serta mengurangi kemancetan di Jakarta.
Sesuai namanya, LRT atau lintas rel terpadu ini melayani daerah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang termasuk dalam DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Sistem LRT ini akan dioperasikan oleh PT Kereta Api Indonesia yang melibatkan dalam pembangunan empat BUMN yakni PT Adhi Karya, PT Len Industri, PT INKA, dan PT Kereta Api Indonesia.
Layanan LRT Jabodebek sudah mengadakan pengujian operasional dalam 2 tahap, dimulai tanggal 12 sampai dengan 26 Juli 2023 untuk pihak Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, jurnalis, dan komunitas.
Sedangkan uji tahap dua tanggal 27 Juli hingga 15 Agustus 2023 untuk masyarakat umum yang sudah mendaftar melalui formulir daring.
Operasional secara komersial direncanakan akamn beroperasi pada 18 Agustus 2023 lalu, satu hari setelah HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun bersama dengan operasional Kereta Cepat Jakarta Bandung, namun operasional LRT Jabodebek ini diundur hingga 27 Agustus 2023 dan akhirnya beroperasi tanggal 28 Agustus 2023.
Dengan demikian, masyarakat di wilayah tersebut akan mendapatkan alternatif transportasi baru yang bisa digunakan.
LRT ini juga diharapkan bisa membantu mobilitas dari orang-orang yang memiliki kebutuhan di sekitar lokasi stasiun LRT.
Ini tentunya menjadi kabar baik bagi mereka, terlebih sejarah pembangunan LRT Jabodebek terbilang panjang dan berliku, sempat mengalami penundaan dan berbagai regulasi sehingga dipertanyakan apakah akan beroperasi atau tidak.
Sejarah dan Latar Belakang Pembangunan LRT Jabodebek
Usulan sistem LRT muncul ketika proyek pembangunan Monorel Jakarta mangkrak.
Sama seperti tujuan utama monorel, LRT Jabodebek juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.
Mangkraknya pembangunan monorel disebabkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak menyetujui pembangunan depo monorel di atas Waduk Setiabudi.
Rencana depo ini ditolak agar kejadian Banjir Jakarta 2013 yang disebabkan oleh jebolnya Tanggul Latuharhari tidak terulang kembali.
Pada akhirnya, proyek monorel benar-benar dihentikan karena investornya tidak memenuhi persyaratan lanjutan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta pada waktu itu.
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah pusat mengubah sistem monorel dengan sistem LRT karena lebih mudah terintegrasi dengan moda lainnya.
Selain itu, hanya ada sedikit monorel yang beroperasi di dunia karena teknologinya lebih tertutup.
Akhirnya PT Adhi Karya, salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi, ditunjuk pemerintah untuk membangun jalur LRT, termasuk trase Cibubur-Cawang, Bekasi Timur-Cawang, dan Cawang-Dukuh Atas.
Pada September 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembangunan LRT.
Perpres tersebut mencakup penunjukan ADHI Karya untuk membangun infrastruktur LRT di enam lintas pelayanan, termasuk Cibubur, Dukuh Atas, Bekasi Timur, Senayan, Bogor, dan Grogol.
Perpres juga membentuk badan penyelenggara transportasi Jabodebek dan mengkoordinasikan kerja sama antara BUMD DKI Jakarta dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam koordinasi LRT yang masuk ke wilayah Jakarta.
Tetapi, pada Juli 2016, terjadi perubahan Perpres yang menambah tanggung jawab PT Adhi Karya.
Mereka diminta membangun depo selain jalur, stasiun, dan fasilitas operasi.
PT Kereta Api Indonesia ditugaskan sebagai penyelenggara sarana dengan tanggung jawab pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan sarana, serta penyelenggaraan sistem tiket otomatis.
Pada Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres kedua yang mengubah Perpres sebelumnya terkait pendanaan pembangunan dan penyelenggaraan LRT Jabodebek.
Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menyediakan alternatif transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau guna mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi umum.
Tinggalkan Balasan