Sayangnya, ide tersebut tidak pernah terwujud, dan Jakarta akhirnya ditetapkan sebagai IKN Indonesia berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1964 pada tanggal 22 Juni 1964.
Pada masa Orde Baru, khususnya pada tahun 1990-an, wacana pemindahan IKN muncul lagi dengan mengusulkan Jonggol sebagai lokasi baru.
Kemudian, pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, wacana pemindahan IKN kembali mencuat karena masalah kemacetan dan banjir yang melanda Jakarta.
Pada saat itu, ada tiga opsi yang dianggap sebagai solusi, yaitu pertama, mempertahankan Jakarta sebagai IKN dengan melakukan pembenahan.
Kedua, Jakarta tetap menjadi IKN, tetapi pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah lain.
Selanjutnya, yang ketiga, membangun IKN baru di lokasi yang berbeda.
Namun, pemindahan IKN menjadi rencana yang lebih serius dan konkret di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Pada tanggal 29 April 2019, Presiden Jokowi mengumumkan keputusannya untuk memindahkan IKN dari pulau Jawa.
Keputusan ini kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagai bagian dari rencana strategis pemerintah untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh Jakarta sebagai IKN saat ini.
Proyek pemindahan IKN ke Kalimantan Timur, khususnya di wilayah yang berbatasan dengan Kalimantan Utara, telah menunjukkan progres yang signifikan.
Beberapa pembangunan infrastruktur telah dilakukan, seperti penyiapan lahan untuk pembangunan pusat pemerintahan baru, jalan tol, jembatan, dan fasilitas lainnya.
Pemerintah optimistis bahwa proyek ini akan berjalan sesuai rencana dan dapat selesai tepat waktu.
Pengambilan keputusan untuk memindahkan IKN bukanlah hal yang mudah, mengingat kompleksitas dan skala proyek yang melibatkan berbagai aspek, mulai dari infrastruktur hingga aspek sosial dan ekonomi.
Namun, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan proyek ini dengan baik dan efisien.
Pemindahan Ibu Kota Negara ini diharapkan akan memberikan banyak manfaat bagi bangsa Indonesia.
Selain mengurangi beban Jakarta sebagai kota yang padat dan padat penduduk, pemindahan IKN juga diharapkan akan mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Kalimantan Timur dan sekitarnya.
Dengan pemindahan IKN, pemerintah juga berharap dapat memberikan kesempatan bagi daerah-daerah di Indonesia untuk ikut serta dalam pembangunan dan kemajuan negara.
Meskipun masih banyak tantangan dan kendala yang harus diatasi dalam proses pemindahan IKN.
Pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia optimistis bahwa proyek ini akan menjadi langkah maju bagi negara dalam mencapai tujuan pembangunan dan kemajuan yang lebih baik.
Semoga dengan pemindahan IKN, Indonesia dapat terus maju dan berkembang sebagai negara yang maju dan sejahtera.
Tinggalkan Balasan