KABARKIBAR.ID- Pada hari Selasa, 5 September 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014.

Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin dijadwalkan untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB.

Surat panggilan untuk kehadirannya telah dikirimkan pada tanggal 31 Agustus 2023.

Ali menyampaikan, “Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya.”

Hal ini mengindikasikan bahwa Muhaimin Iskandar belum memberikan jawaban atau konfirmasi terkait panggilan tersebut.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan RI, KPK telah mengajukan tindakan pencegahan terhadap tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tindakan pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan, hingga bulan Februari 2024, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Tim Penyidik.

Ali Fikri juga mengingatkan semua pihak yang terlibat untuk selalu bersikap kooperatif dan mematuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

Kepatuhan dalam proses penyidikan merupakan hal yang penting untuk mendukung kelancaran investigasi dan penegakan hukum.

Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam kasus ini, Tim Penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan pada Sabtu, 29 Agustus 2023, di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo.

Penggeledahan ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka membongkar kasus dugaan korupsi ini.

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan RI adalah salah satu dari banyak kasus yang ditangani oleh KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

KPK merupakan lembaga yang bertugas untuk mencegah, mengungkap, dan menindak tindak pidana korupsi di berbagai sektor, termasuk sektor ketenagakerjaan.

Proses hukum yang berjalan di KPK harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.

Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik sebagai saksi maupun terduga pelaku, memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum.