Biaya perpanjangan SIM A (umum) saat ini dikenakan sebesar Rp80 ribu, sementara untuk golongan C (kendaraan roda empat) tarifnya lebih ringan, hanya sebesar Rp75 ribu.
Namun, perlu diingat bahwa jumlah biaya ini dapat berubah mengikuti regulasi yang berlaku.
Selain biaya perpanjangan, pemohon SIM juga diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Kedua pemeriksaan ini juga memiliki biaya tersendiri, yaitu Rp25 ribu untuk pemeriksaan kesehatan dan Rp50 ribu untuk tes psikologi.
Syarat perpanjangan SIM A dan C cukup sederhana, yaitu melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, hasil cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Namun, sebelum mengurus perpanjangan SIM, pastikan bahwa SIM Anda masih berlaku dan belum melewati batas masa berlaku.
Bagi masyarakat Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan lebih praktis, layanan SIM Keliling Jakarta bisa menjadi pilihan yang tepat.
Layanan ini merupakan upaya pemerintah dalam mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tertentu.
Namun, penting untuk diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya menerima dokumen perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Jika melewati masa berlaku sehari pun, pemohon harus mengikuti proses pembuatan SIM dari awal di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Prosedur perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran: Saat tiba di lokasi SIM Keliling, masyarakat melakukan pendaftaran dan mengisi formulir yang disediakan oleh petugas sesuai dengan data diri.
2. Pengumpulan Dokumen: Setelah formulir terisi lengkap, pemohon akan diminta untuk melampirkan dokumen seperti SIM asli beserta fotokopi, salinan KTP yang masih berlaku, hasil cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
3. Antrean dan Tes: Setelah dokumen terkumpul, pemohon akan diminta untuk menunggu giliran panggilan oleh petugas.
Setelah dipanggil, pemohon akan menjalani tes yang dilakukan di dalam kendaraan petugas.
4. Pengambilan Foto: Setelah melewati tes, pemohon akan difoto untuk pengambilan data yang akan digunakan dalam pembuatan SIM baru.
Layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi pada jam kerja, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean, dianjurkan untuk hadir lebih awal.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus perpanjangan SIM, menjaga legalitas berkendara, serta memberikan kontribusi dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan