KABARKIBAR.ID- Dalam mengurus berbagai aspek kelengkapan berkendara, adanya unit SIM keliling (Surat Izin Mengemudi) dan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) menjadi hal yang sangat penting.
Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus kedua hal tersebut, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyediakan layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling yang tersebar di beberapa lokasi strategis.
Khususnya bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mendekati batas lima tahun sejak tanggal pembuatan, SIM Keliling menjadi solusi praktis yang dapat membantu masyarakat untuk melakukan perpanjangan dengan lebih mudah.
Hal ini sangat penting, karena jika melebihi masa berlaku tersebut, pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM dari awal di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Peraturan yang mengatur hal ini tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 pasal 4 serta Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Oleh karena itu, SIM Keliling Jakarta hadir untuk memberikan solusi bagi pemohon yang ingin melanjutkan masa berlaku SIM-nya secara praktis.
Pelayanan SIM Keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi yang tersebar di beberapa tempat strategis di Jakarta, antara lain:
– Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
– Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
– Jakarta Pusat: Kantor Polisi Lapangan Banteng
Dengan jadwal operasional yang dimulai dari pagi, masyarakat dapat mengatur waktu kunjungan mereka sejak awal untuk menghindari antrean panjang.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Samsat Keliling yang fokus pada pembayaran PKB.
Layanan ini dapat ditemukan di beberapa lokasi di daerah Jabodetabek, termasuk Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Layanan Samsat Keliling juga membantu pemilik kendaraan dalam membayar pajak tahunan melalui STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan cepat dan efisien.
Lokasi Samsat Keliling Jakarta yang tersebar di berbagai daerah adalah sebagai berikut:
– Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng
– Jakarta Utara: halaman parkir Samsat setempat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
– Jakarta Barat: Mal Citraland
– Jakarta Selatan: lapangan parkir Samsat setempat dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
– Jakarta Timur: lapangan Tenis Samsat setempat dan Pasar Induk Kramat Jati
Selain itu, layanan ini juga tersedia di sejumlah lokasi di Tangerang dan Bekasi.
Pemilik kendaraan dapat membayar PKB dengan membawa persyaratan seperti STNK, KTP, dan BPKB asli serta salinannya.
Biaya dan Prosedur Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta: Lebih Mudah dan Efisien
Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang menjadi kewajiban yang perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor.
Di Jakarta, proses perpanjangan SIM telah mengalami beberapa perubahan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah menerapkan tarif yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tinggalkan Balasan