“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” bunyi pasal tersebut.

Waktu Pengibaran Bendera saat HUT Kemerdekaan RI

Dalam Pasal 4 undang-undang tersebut, untuk memenuhi kewajiban pengibaran bendera, Pemerintah Daerah wajib memberikan bendera kebangsaan kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu membelinya.

Bahkan jika dipasang sendiri, mereka tidak diperbolehkan mengibarkan bendera merah putih pada malam hari.

Waktu terbaik untuk menaikkan bendera adalah pada pagi hari setelah matahari terbit.

Bendera kemudian dapat diturunkan saat matahari mulai terbenam.

Caranya juga harus hati-hati, pelan-pelan untuk menuruninya, secara fisik bendera tidak boleh menyentuh tanah.

Selain waktu penaikan dan penurunan, masalah ukuran juga harus diperhatikan.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera Indonesia berbentuk persegi panjang dengan perbandingan rasio tinggi 2 banding lebar 3.

Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, masing-masing berukuran sama.

Ukuran Bendera HUT Kemerdekaan RI

Berikut ini adalah rincian ukuran bendera yang dikibarkan sesuai dengan tempatnya:

  1. 200 cm x 300 cm untuk dipasang di lapangan Istana kepresidenan.
  2. 120 cm x 180 cm untuk dipasang di lapangan Umum.
  3. 100 cm x 150 cm untuk dipasang di ruangan.
  4. 36 cm x 54 cm untuk dipasang di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
  5. 30 cm x 45 cm untuk dipasang di mobil pejabat negara.
  6. 20 cm x 30 cm untuk dipasang di kendaraan umum.
  7. 100 cm x 150 cm untuk dipasang di kapal.
  8. 100 cm x 150 cm untuk dipasang di kereta api.
  9. 30 cm x 45 cm untuk dipasang di pesawat udara, dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk dipasang di meja.