KABARKIBAR.ID – Bulan Agustus 2023 sudah tiba, saatnya apa? Yak, pasang bendera HUT Kemerdekaan RI di depan rumah!

Eits, tenang dulu jangan buru-buru, pasalnya, ada hal yang harus diperhatikan lho ternyata sebelum memasang bendera Merah Putih di depan rumah.

Saat merayakan Hari Ulang Tahuni atau HUT kemerdekaan RI, masyarakat biasanya mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing.

Kebiasaan ini dianggap sebagai tradisi untuk merayakan Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.

Namun ternyata pemasangan sang saka merah putih di depan rumah tidak boleh sembarangan.

Lantas, bagaimana aturan pengibaran bendera merah putih saat merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia?

Bendera merah putih itu wajib dikibarkan di depan rumah saat merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Tidak hanya di depan rumah, panji merah putih juga harus dipasang di depan gedung atau perkantoran, lembaga pendidikan, kendaraan umum, dan kendaraan pribadi di wilayah NKRI.