Dengan semakin banyaknya dukungan yang diterima oleh berbagai pasangan calon, Pemilu 2024 diharapkan akan menjadi proses yang adil dan transparan yang menghasilkan pemimpin yang mampu memimpin dengan baik dan mewujudkan visi dan misi yang diharapkan oleh rakyat Indonesia.

Partai Masyumi Memberikan Dukungan kepada Anies-Muhaimin, Gus Choi: Kami Sambut Partai Masyumi

Dalam perkembangan politik terkini, Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, telah mengumumkan dukungan resmi dari partainya kepada pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), dalam Pemilu 2024.

Pengumuman ini disampaikan pada Selasa, 5 September 2023, di Kantor DPP NasDem.

Namun, penting untuk dicatat bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang Pemilu yang berlaku, hanya partai politik yang memiliki perwakilan di parlemen yang berhak untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Saat ini, pasangan AMIN telah mendapatkan dukungan dari tiga partai politik di parlemen, yaitu Partai NasDem, PKB, dan PKS.

Ahmad Yani, dalam pengumuman dukungan tersebut, menjelaskan bahwa meskipun Partai Masyumi memberikan dukungan penuh kepada pasangan AMIN, dukungan ini masih sebatas dukungan dari luar parlemen.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses formalisasi dukungan ini akan dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Masyumi yang dijadwalkan akan diselenggarakan di Jakarta dalam waktu dekat.

Dalam konteks dukungan tersebut, Ketua DPP Partai NasDem, Effendy Choirie atau yang akrab disapa Gus Choi, menyambut baik langkah dari Partai Masyumi.

Ia menyatakan bahwa silaturahmi antara tokoh Partai Masyumi dan Partai NasDem adalah langkah penting untuk membangun kebersamaan dan kolaborasi yang bertujuan untuk mendukung pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Gus Choi menyatakan, “Kami menyambut baik dukungan dari Masyumi, kami akan menjalankan langkah-langkah berikutnya untuk memenangkan Mas Anies dan Mas Muhaimin.” Ini menunjukkan semangat kolaborasi dan kerjasama antarpartai dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.

Jadwal resmi Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, dengan tahap pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan berlangsung mulai tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagai tambahan informasi, aturan yang mengatur proses Pemilu tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Menurut UU Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR atau meraih 25 persen dari total suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dalam konteks jumlah kursi saat ini, yaitu 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal sebanyak 115 kursi di DPR RI.

Selain opsi tersebut, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal sebesar 34.992.703 suara.

Dengan persyaratan yang telah ditetapkan, Pemilu 2024 diharapkan akan menjadi proses demokrasi yang transparan dan inklusif, di mana berbagai pihak dapat berpartisipasi dalam menentukan arah masa depan negara Indonesia melalui pemilihan pemimpin yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.