Namun, langkah hukum tersebut tidak berhasil di tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Hal ini kemudian mendorong Moeldoko untuk mengajukan permohonan PK yang kini ditolak oleh MA.

Ketua DPD Demokrat Sulawesi Tengah Ungkap Putusan MA Kado Ketua Umum Partai

Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, merespon dengan rasa syukur atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden, Moeldoko.

Baginya, putusan ini merupakan suatu bentuk hadiah ulang tahun untuk Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Dengan pastinya, kami sebagai kader merasa bersukacita, ini menunjukkan bahwa upaya Moeldoko untuk merebut kendali Partai Demokrat tidak berhasil,” ungkap Anwar dalam pernyataannya pada Kamis (10/8/2023).

Anwar melihat putusan ini bukan hanya sebagai hadiah ulang tahun untuk AHY yang genap berusia 45 tahun, tetapi juga sebagai tanda positif bagi Partai Demokrat.

“Ini adalah hadiah istimewa bagi Ketua Umum kami, mendapatkan berita baik pada ulang tahunnya. Semoga semua ini adalah pertanda baik untuk perjalanan Partai Demokrat menuju Pemilihan Umum 2024,” tambahnya optimis.

Mahkamah Agung secara resmi menolak upaya peninjauan kembali yang diajukan oleh Moeldoko terkait dengan masalah kepengurusan Partai Demokrat.

Dalam kasus ini, Menkumham Yasonna Laoly dan AHY menjadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

“Ditolak,” itulah isi putusan MA yang diumumkan melalui laman resminya pada Kamis (10/8/2023).

Permohonan PK yang diajukan oleh Moeldoko telah diberikan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Majelis hakim yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

“Dengan ini, Panitera Pengganti Adi Irawan,” demikian bunyi surat resmi dari MA yang memuat keputusan tersebut.