Anwar Abbas, sebagai tergugat dalam gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang, menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut.

Ketika ditanya oleh wartawan pada Senin (10/7/2023), Anwar Abbas mengatakan, “Iya. Saya taat dan menghormati hukum.”

Anwar Abbas enggan memberikan banyak komentar mengenai gugatan senilai Rp 1 triliun yang diajukan oleh Panji Gumilang, yang merasa dirinya dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah menyudutkannya.

Ia juga tidak banyak membahas persiapan menghadapi gugatan tersebut.

“Persiapan apa yang harus dilakukan,” ungkapnya singkat.

Dalam gugatan tersebut, Panji Gumilang mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Anwar Abbas dan MUI atas perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. dan didaftarkan pada Kamis (6/7) dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

“Penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai tergugat. Dalam surat gugatan kami, kami menjelaskan secara rinci semua hal yang perlu diuraikan, dan kami menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 rupiah dan Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan imateriil,” ujar Hendra Efendi, pengacara Panji Gumilang, dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (10/7).

Selain menggugat, pihak Panji Gumilang juga berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi.

Namun, belum ada informasi mengenai waktu pelaporan tersebut.

“Selain gugatan perdata, kami juga akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian, seperti halnya wali santri yang melaporkan Ken Setiawan ke polisi. Meskipun hingga saat ini, pihak Bareskrim belum melakukan tindak lanjut terhadap laporan dari para wali santri, sementara laporan Ken Setiawan menjadi dasar bagi Bareskrim untuk memeriksa klien kami,” ungkap Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan alasan mengapa kliennya menggugat Anwar Abbas dan MUI.

Mereka merasa telah disudutkan oleh Anwar Abbas dan MUI.

Hendra menyebut bahwa MUI dan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menuduh tanpa dasar yang kuat, hanya berdasarkan potongan video di TikTok.

Hendra menegaskan bahwa Panji Gumilang tidak seperti yang dituduhkan oleh MUI dan Anwar Abbas.

“Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina karena apa yang dituduhkan oleh Anwar Abbas. Namun, pada saat pembinaan terakhir kepada para santri yang akan meninggalkan Al-Zaytun, klien kami menyampaikan betapa hebatnya seorang pengusaha muda asal China dengan kinerja yang sangat menarik. Namun, ketika ditanya tentang agamanya, tamu asal China tersebut tidak menyatakan dirinya sebagai seorang Buddhis, Nasrani, atau Hindu, melainkan menjawab ‘saya komunis’. Dan jawaban tersebut disampaikan kepada para santri yang akan meninggalkan Al-Zaytun,” jelas Hendra.