Menurut Mahfud, Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan lembaga pendidikan dengan kualitas yang baik, dan pemerintah akan berupaya untuk menyelamatkannya.

Pemerintah akan memberikan kebebasan bagi murid dan wali murid, serta santri dan wali santri untuk tetap memilih lembaga pendidikan, namun materi yang diajarkan akan diawasi dan dikontrol dengan baik.

Mahfud juga menyatakan bahwa pemerintah saat ini menunggu proses hukum di Bareskrim Polri terhadap Panji Gumilang, dan penentuan posisi hukum ini akan menjadi pertimbangan dalam langkah pembinaan selanjutnya terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun.

Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Pada Rabu, 2 Agustus 2023, polisi secara resmi menahan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengumumkan bahwa penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan pada pukul 02.00 WIB dan akan berlangsung selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023 di Rutan Bareskrim.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara oleh Bareskrim Polri sejak Selasa, 1 Agustus.

“Saat ini, saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Panji Gumilang dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang memiliki ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selanjutnya, pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terakhir ia mendapat pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli serta mengumpulkan tiga alat bukti beserta satu surat yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Panji Gumilang telah berulang kali membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya, termasuk tuduhan penistaan agama dan penyebaran paham Negara Islam Indonesia (NII) di pesantren Al Zaytun.

Beberapa pihak, termasuk Pendiri NII Crisis Center dan kelompok Forum Pembela Pancasila (FAPP), telah melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama dan kegaduhan.

Para pegiat HAM telah mendorong aparat hukum untuk bersikap hati-hati dalam menanggapi tuduhan ini.

Beberapa di antaranya mengusulkan penyelesaian secara akademis untuk mengatasi permasalahan ini.