KABARKIBAR.ID- Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah memberikan arahan penting terkait proses pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Hal ini dilakukan setelah Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Rapat Dewan Pertimbangan MUI yang dipimpin oleh KH Ma’ruf Amin berlangsung pada Rabu, 2 Agustus 2023 di Kantor MUI, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid, menyampaikan bahwa proses pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun harus tetap berjalan seperti biasa.

Namun, pembinaan lembaga pendidikan tersebut akan diambil alih oleh Pemerintah, dengan Kementerian Agama bertanggung jawab untuk lembaga pendidikan agama dan pondok pesantren.

Kehadiran Wakil Presiden dalam rapat tersebut menegaskan komitmen MUI untuk terus mendampingi Pemerintah dalam proses pembinaan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Kiai Ma’ruf juga meminta agar proses hukum terhadap Panji Gumilang diserahkan sepenuhnya kepada Polri.

Sebagai dukungan terhadap penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka, MUI telah mengeluarkan fatwa yang mendukung proses hukum yang berlangsung.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa ajaran yang diterapkan Panji dalam memimpin Al Zaytun merupakan penodaan agama.

Menurut Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, ada 10 kriteria dalam fatwa tersebut, termasuk menafsirkan Alquran sesuai dengan kaidah yang benar.

MUI berpendapat bahwa tafsir Alquran harus dilakukan secara tepat dan tidak sembarangan.

Meskipun MUI memberikan dukungan dan fatwa terkait status tersangka Panji Gumilang, tetapi keputusan mengenai pembinaan Pondok Pesantren Al Zaytun akan sepenuhnya diambil oleh Pemerintah, khususnya Kementerian Agama.

MUI berharap agar Pemerintah dapat mengambil alih dan memberikan pembinaan yang tepat guna memastikan pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun berjalan dengan baik dan sesuai dengan nilai-nilai agama.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup Pondok Pesantren Al Zaytun.

Pemerintah akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap materi yang diajarkan di pondok pesantren tersebut.