“Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun.”
“Dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.
Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah kasus tersebut digelar dengan disaksikan penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri.
Djuhamdhani mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, para peserta sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang jadi tersangka.
Setelah diperiksa sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB, dilakukannya gelar perkara.
Pukul 21.15 WIB, penyidik langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan beserta penetapan tersangka.
“Saat ini PG (Panji Gumilang) dalam pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhamdhani.
Sebelum gelar perkara dilaksanakan, kata Djuhamdhani, Panji Gumilang melakukan lima koreksi terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) yang disiapkan penyidik.
Dalam perkara ini penyidik telah periksa 40 orang saksi dan 17 orang saksi ahli, dimana penyidik memperoleh berbagai alat bukti yaitu barang bukti elektronik dan keterangan serta ahli.
“Jadi untuk menempatkan tersangka, setidaknya penyidik mengumpulkan tiga barang bukti plus surat,” kata Djuhamdhani.
Terkait penahanan tersangka, Djuhamdhani mengatakan penyidik masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Jadi penyidikan kami saat ini hanya tentang proses penangkapan.”
“Untuk informasi lebih lanjut, kami akan melihat perkembangan penyidikan yang akan dilakukan malam ini,” kata Djuhamdhani.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan