KABARKIBAR.ID – Kemarin, Selasa, 1 Juli 2023, Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri selama 4 jam dari 15.00 sampai dengan 19.00 WIB.

Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan ​​agama.

Ditetapkannya tersangka dilakukan penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara tersebut setelah pemeriksaan Panji.

“Hasil pemeriksaan gelar perkara itu semuanya menyatakan sepakat menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam jumpa pers, Selasa, 1 Juli 2023.

“Dan kemudian sekitar pukul 21.15, penyidik ​​langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan perintah penahanan,” tambah Djuhandhani.

Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB.

Ia datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan ​​agama.

Panji memakai kemeja abu-abu dengan peci biru.

Didampingi pengacara, Panji sempat mengacungkan jempolnya kepada wartawan.

Dalam kasus ini, penyidik ​​sebelumnya telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli.

Berbagai bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga dikantongi.

Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Panji Gumilang Dikenakan Pasal Berlapis

Pimpinan dari pondok pesantren Al Zaytun itu dijerat dengan beberapa pasal, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.”