KABARKIBAR.ID- Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengaku pernah masuk penjara kepada penyidik Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada tahun 2011.
Pernyataan Panji Gumilang tersebut saat menjawab pertanyaan penyidik dari Bareksrim Polri terkait kasus penistaan agama yang menjeratnya saat ini.
Saat ditanya penyidik, apakah pernah Anda (Panji gumilang) berurusan dengan hukum,” kata penyidik Bareskrim Polri.
Panji Gumilang menjawab, ada ketetapan hukum, ya pernah.
Penyidik melanjutkan, perapa ketetapan hukum? Pani Gumilang kembali menjawab, saya pernah dihukum selama 10 bulan.
Panji Gumilang sendiri tidak mau menjawab, apakah dirinya siap dalam kasus penistaan agama kembali ditetapkan menjadi tersangka.
“ Belum sampli ke sana, jangan ngomong siap atau tidak siap. Ini urusannya belum lengkap,” jawab Panji gumilang kepada wartawan.
Panji Gumilang pernah di penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, setelah di vonis bersalah atas dugaan pemalsuan dokumen melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Akan tetapi ia baru dijebloskan ke dalam penjara pada 2015, karena Panji Gumilang mengajukan banding dan kasasi.
Mahkamah Agung memperkuat putusan PN Indramayu sehingga kasus itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, membenarkan video viral yang diunggah di media sosial adalah pernyataannya saat di periksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri.
Panji Gumilang mengakui kebenaran dari foto dan video yang viral di media sosial, terutama foto dan video yang memperlihatkan penyimpangan ajaran agama Islam.
Panji Gumilang di cercar 30 pernyataan yang diajukan penyidik Bareskrim saat pemeriksaan Senin malam, 3 Juli 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, saudara Panji Gumllang telah mengakui video yang viral di media sosial adalah pernyataanya sendiri yang dituduh sesat.
“Kami berikan sebanyak 30 pertanyan terhadap bersangkutan, dan dijawab oleh yang bersangkutan. Mengenai materi pertanyaan, sejarah Ponpes Al-Zaytun,struktur organisasi dan yayasan tersebut,” kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa 4 Juli 2023.
Djuhandani menambahkan, bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video itu adalah benar.
“ Itu statement up dan memang benar dilakukan yang bersangkutan,” tambahnya.
Setelah mendapatkan pernyataan dari Pimpinan Ponpes Al Zayutun, pihak kepolisian kemudian menaikkan status perkara menjadi penyelidikan.
Djuhandhani menambahkan, selain melakukan pertanyaan terhadap Panji Gumilang, pihaknya juga memeriksa beberapa saksi terkait kasus penistaan agama ini.
“ Kita sudah memeriksa empat orang saksi, lima orang ahli, dan Panji Gumilang selaku terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” kata Djuhandhani.
Dengan naiknya status perkara menjadi penyelidikan, polisi akan melengkapi alat bukti selanjutnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sendiri datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri, terkait kasus penistaan agama, Senin kumarin, 3 Juli 2023
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan