Panji Gumilang di Periksa 9 Jam Penyidik di Bareskrim Polri

Setelah pemeriksaan terhadap dirinya selama delapan jam, Panji Gumilang mengungkapkan bahwa penyidik telah mengajukan 30 pertanyaan kepada dirinya.

Ia mengaku menjawab semua pertanyaan penyidik dan ia mengungkapkan tiga pertanyaan tersebut diantara 30 pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik. Saya beri tahu tiga pertanyaan saja ya,” kata Panji usai menjalani pemeriksaan.

Ia mengaku diminta menceritakan riwayat hidupnya dan telah memenuhi kebutuhan penyidik.

Lalu Panji Gumilang ditanya soal riwayat kasus yang pernah dijalaninya, ia  menjawab dirinya pernah berurusan dengan hukum sebelum kasus dugaan penistaan agama di pondok pesantren baru-baru ini.

Pertanyaan ketiga, Panji Gumilang ditanyai soal ketetapan hukum dalam kasus yang pernah ia jalani.

Dia pun mengaku pernah ditahan selama sepuluh bulan atas kasus itu.

Namun ia tak menjelaskan perkara apa yang pernah dijalaninya.

Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang mendapatkan sorotan beberapa bulan ini lantaran praktik keagamaan yang dianggap menyimpang.

Praktik keagamaan itu diketahui melalui video yang diunggah di media sosial dan sempat viral.

Salah satu praktik keagamaan yang disorot adalah saf salat yang berjarak dan perempuan diperbolehkan berada di saf depan salat.

Setelah kasus ini viral, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama. Salah satu yang membuat laporan itu adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center.

NII Crisis Center membuat laporan pada Selasa, 27 Juni 2023.

NII Crisis Center mempermasalahkan pernyatana Panji yang menyebut Al-Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad.

Sebelum NII Crisis Center, Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila.

DPP Forum Advokat melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama.