KABARKIBAR.ID – Kasus Panji Gumilang menemui babak baru, dirinya dikabarkan menggugat Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas.

Panji Gumilang, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, mengajukan gugatan perdata terhadap Anwar Abbas, selaku Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Zulkifli Atjo, selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan gugatan dari Panji Gumilang merupakan gugatan yang melawan hukum.

“Perbuatan melawan hukum. Datangnya minggu lalu,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi, Senin, 10 Juli 2023.

Perkara Panji Gumilang terdaftar di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakpus dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Gugatan ini diajukan pada 6 Juli 2023.

Meski ditampilkan nomor perkara, namun isi permohonan belum terlihat  di website SIPP PN Jakpus.

Zulkifli mengatakan selain Anwar Abbas, Panji Gumilang juga menggugat lembaga yakni Organisasi Masyarakat (ormas) MUI.

“Ada dua MUI yang digugat,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas mengaku dirinya tak mau berkomentar.

Gugatan adalah hal yang normal dan cara hidup untuk menerima, katanya.

“Hehe, no comment dulu. Biasa, Itulah hidup,” kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu.

Panji Gumilang Gugat MUI karena Perbuatan Melawan Hukum

Anwar Abbas, selaku Waketum MUI, digugat Panji Gumilang karena perbuatan melawan hukum.

Dalam permohonannya, Panji menggugat Anwar dan MUI untuk ganti rugi Rp. 1 triliun.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor  415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Gugatan tersebut diajukan pada Kamis (6/7), dan klasifikasi perkara tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kami selaku penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI sebagai tergugat.”

“Dalam gugatan itu, kami uraikan semua yang perlu dideskripsikan, dan kami juga menuntut ganti rugi Rp. 1 dan Rp. 1 triliun untuk kerugian material dan imateriel,” kata Hendra Efendi, selaku pengacara Panji Gumilang kepada wartawan, Senin, 10 Juli 2023.