KABARKIBAR.ID- Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, terus menunjukkan sikap tegasnya dengan mengambil langkah hukum dalam perjuangan yang dihadapinya.

Setelah mencabut gugatan terhadap Menko Polhukam, Mahfud Md, kini giliran Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang menjadi sasaran gugatan dari Panji.

Pada Senin, 24 Juli 2023, tercatat di SIPP Pengadilan Negeri Bandung, gugatan dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg telah didaftarkan oleh Panji.

Dalam klasifikasi perkaranya, gugatan ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Abdussalam R Panji Gumilang merupakan penggugat dalam perkara ini, sedangkan Mochamad Ridwan Kamil menjadi tergugatnya.

Namun, hingga saat ini, isi dari permohonan gugatan yang diajukan oleh Panji belum diketahui secara detail.

Yang pasti, dalam gugatan tersebut, Ridwan Kamil disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum.

detikcom telah mencoba menghubungi pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, guna memperoleh tanggapan terkait gugatan ini.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons resmi dari pihak Panji.

Sebelumnya, Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang telah menjadi sorotan publik karena menolak program vaksinasi COVID-19 yang digalakkan oleh pemerintah.

Hal ini menyebabkan terjadinya gesekan antara pihak pesantren dengan otoritas pemerintah, dan menjadi polemik yang kompleks.

Pada awalnya, Panji Gumilang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) melawan keputusan dari Menko Polhukam, Mahfud Md, yang menolak permohonan pencegahan vaksinasi di pondok pesantren.

Namun, Panji kemudian mencabut gugatan tersebut dengan alasan ingin menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan berharap adanya dialog lebih lanjut dengan pemerintah.