Panji Gumilang di Periksa Selama 9 Jam

Setelah pemeriksaan terhadap dirinya selama delapan jam, Panji Gumilang mengungkapkan bahwa penyidik telah mengajukan 30 pertanyaan kepada dirinya.

Ia mengaku menjawab semua pertanyaan penyidik dan ia mengungkapkan tiga pertanyaan tersebut diantara 30 pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Percayalah bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik. Saya beri tahu tiga pertanyaan saja ya,” kata Panji usai menjalani pemeriksaan.

Ia mengaku diminta menceritakan riwayat hidupnya dan telah memenuhi kebutuhan penyidik.

Lalu Panji Gumilang ditanya soal riwayat kasus yang pernah dijalaninya, ia  menjawab dirinya pernah berurusan dengan hukum sebelum kasus dugaan penistaan agama di pondok pesantren baru-baru ini.

Pertanyaan ketiga, Panji Gumilang ditanyai soal ketetapan hukum dalam kasus yang pernah ia jalani.

Dia pun mengaku pernah ditahan selama sepuluh bulan atas kasus itu.

Namun ia tak menjelaskan perkara apa yang pernah dijalaninya.

Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang mendapatkan sorotan beberapa bulan ini lantaran praktik keagamaan yang dianggap menyimpang.

Praktik keagamaan itu diketahui melalui video yang diunggah di media sosial dan sempat viral.

Salah satu praktik keagamaan yang disorot adalah saf salat yang berjarak dan perempuan diperbolehkan berada di saf depan salat.

Setelah kasus ini viral, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama. Salah satu yang membuat laporan itu adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center.

NII Crisis Center membuat laporan pada Selasa, 27 Juni 2023. NII Crisis Center mempermasalahkan pernyatana Panji yang menyebut Al-Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad.

Sebelum NII Crisis Center, Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila.

DPP Forum Advokat melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama.

Mahfud Sebut Ada Dugaan Pidana Terkait Ponpes Al Zaytun 

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana terkait Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Berdasarkan laporan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sebagaimana temuaan investivigasi terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Mahfud tak merinci tindak pidana apa yang dimaksud terhadap Panji Gumilang.

. “Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu lalu, 24 Juni 2023.

Mahfud belum mau merinci ihwal tindak pidana yang ditemukan dalam laporan Ridwan Kamil.

Namun mantan Ketua Mahfud menyebut dalam tindak pidananya itu ditujukan kepada perorangan, bukan lembaga.

Mahfud lalu mengatakan, terkait dugaan tindak pidana itu akan diserahkan kepada Polri.

“Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” kata Mahfud.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menjadi perbincangan publik lantaran ajakannya untuk mengucapkan salam Yahudi yaitu havenu shalom aleichem.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat Panji Gumilang mengajak santri dan tamu undangan untuk menyanyikan salam Yahudi saat menghadiri acara tadarus Al Quran sekaligus memperingati 1 Syura di Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang masih terus diselidiki.

Panji Gumilang bahkan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung beberapa waktu lalu

Pompes Al-Zaytun dipimpin oleh pendirinya, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.

Sosok yang biasa dipanggil Panji Gumilang ini merupakan alumni Ponpes Gontor dan IAIN (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat

Pondok pesantren itu sudah berdiri selama 30 tahun, berdiri pada 1 Juni 1993 bertepatan dengan 10 Dzu al-Hijjah 1413 H di bawah naungan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).