Bekasi, KabarKibar.id – Bareskrim Polri panggil Pengusaha Dito Mahendra setelah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Hari ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melayang surat pemanggilan pemeriksaan kepada Dito Mahendra.

Surat itu bertujuan guna melakukan penyidikan atas kasusnya kepemilikan senjata api ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengkonfirmasi bahwa Dito untuk hadir pada Jumat (28/4/2023).

Menurut Djuhandhani penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

Ia juga menyebutkan gelar perkara itu dihari oleh tiap perwakilan.

Perwakilan nya dari Inspektorat Umum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Divisi Propam Polri.

Dalam gelar perkara tersebut mereka sepakay untuk menaikan status hukum Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka.

Sebelum penetapan ini, KPK terlebih dahulu menggeledah rumah Dito Mahendra akibat kasus tersebut pada Senin (13/3/2023).

Dalam penggeledahan nya tersebut mereka berhasil menemukan total sebanyak 15 senjata api ilegal dari rumah Dito.

Senjata tersebut masing – masing berjenis lima pistol dengan jenis glock, satu pistol SNW, satu pistol gimber micro, serta terdapat 8 senjata api laras panjang.

Siapa Itu Dito Mahendra?

Dito Mahendra adalah seorang pengusaha, investor, dan sosialita yang cukup dikenal di Indonesia.

Ia terkenal karena keberhasilannya dalam berbisnis, khususnya dalam bidang teknologi dan startup.

Dito Mahendra lahir di Jakarta pada tanggal 3 November 1983.

Ia menempuh pendidikan di Universitas Tarumanegara dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 2005.
Setelah lulus dari universitas, Dito Mahendra mulai berkarir sebagai konsultan di perusahaan konsultan manajemen global, Boston Consulting Group.

Selama bekerja di sana, ia terlibat dalam berbagai proyek strategis untuk perusahaan-perusahaan besar di Indonesia dan Asia Tenggara.